BINGKAIKOTA.COM – Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pendataan korban kecelakaan kereta rel listrik (KRL) dengan kereta api jarak jauh (KAJJ) yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam.
Kepastian tersebut disampaikan Awaluddin, saat mengunjungi sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat, Selasa (28/4/2026). Kunjungan itu dilakukan bersamaan dengan agenda Presiden Prabowo yang turut meninjau kondisi para korban.
Awaluddin menyampaikan duka cita atas peristiwa kecelakaan tersebut. Ia menegaskan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban.
“Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan,” ujar Awaluddin.
Ia menambahkan, seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Santunan untuk korban meninggal dunia akan disalurkan secepatnya kepada ahli waris.
Hingga kini, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. Pihaknya juga terus memantau perkembangan di lapangan, termasuk kemungkinan adanya tambahan korban.
Berdasarkan data sementara, tercatat tujuh korban meninggal dunia dan 79 korban luka-luka yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.
Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar yang diberikan sebesar Rp50 juta. Selain itu, Jasaraharja Putera bersama PT KAI memberikan santunan tambahan sebesar Rp40 juta.
Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta, dengan tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.
“Kami mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang terlambat mendapatkan penanganan,” tandas Awaluddin.
Pewarta: Ade Saputra
Editor: Lukman


