Bingkaikota.com – Sebuah ruko di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, menjual minuman keras dirazia petugas gabungan, Selasa (21/04/2026).
Operasi tersebut dilakukan setelah pedagang tersebut berkali-kali mengabaikan upaya persuasif dari pihak kelurahan, dan berhasil mengamankan lebih dari 400 botol miras berbagai merk.
Lurah Pondok Pucung, Dinda Kemala Puspadiwati menyatakan, bahwa pihaknya telah memberikan teguran lisan maupun tertulis melalui pengurus RT setempat.
Namun, karena aktivitas ilegal tetap berjalan secara sembunyi-sembunyi, ia memutuskan untuk meninjau langsung lokasi bersama staf kelurahan.
“Ini sebenarnya sudah pantauan Kelurahan. Kami sudah lakukan peneguran persuasif, bersurat, hingga teguran langsung dari RT, tapi tidak diindahkan,” ujar Dinda saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Mengetahui praktik tersebut masih berlangsung, Dinsa langsung berkoordinasi dengan jajaran Trantib Kecamatan Karang Tengah, Satpol PP Kota Tangerang, TNI dan Polri untuk melakukan penindakan di tempat.
Langkah sigap tersebut diambil guna memastikan penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang berjalan efektif.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Dinda, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 400 botol miras dari berbagai merk, mulai dari vodka, bir, hingga anggur merah.
“Kalau untuk jenisnya sih memang semuanya ada. Ada vodka, ada anggur merah, ada bir. Itu kalau jumlah keseluruhan sih hasil hitungannya tadi yang dilaporkan dari teman-teman Trantib, 400 botol yang berhasil diamankan,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor kecamatan untuk diproses lebih lanjut sebagai bukti Tindak Pidana Ringan (tipiring).
“Sekarang posisi barang bukti sudah di Kecamatan, diamankan sama Komandan Trantib ya, kebetulan juga penyidik. Jadi memang nanti setelah ini dikirim langsung ke Satpol PP Kota Tangerang untuk ditindaklanjut bukti tipiring kalau tidak salah ya,” jelasnya.
Operasi penertiban ini turut didampingi oleh Babinsa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta pengurus RT dan RW setempat.
Dinda menegaskan bahwa sinergi pengawasan di tingkat wilayah akan terus diperketat agar Pondok Pucung bersih dari peredaran miras sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami harap para pedagang tidak lagi mencoba-coba menjual miras. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan kelurahan ini,” tegasnya.
Pewarta: Ade Saputra
Editor: Lukman




