Ketua HIPMATA : Bangunan Tak Berizin di Rajeg Harus Ditindak Tegas Jangan Seakan Pemerintah Tutup Mata

KABUPATEN TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – Terkait dugaan bengkel mobil yang berlokasi di desa Mekarsari RT 001/003 Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang diduga belum berizin atau belum mengurus PBG nya, dan sempat di sidak oleh Trantib Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Iday Ketua HIPMATA (Himpunan Pemuda dan Masyarakat Tangerang) angkat bicara, Selasa (12/8/23) ia meminta Camat Rajeg segera menyurati Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk mengambil langkah selanjutnya.

Baca juga:  Dalam Orientasi Perencanaan, Pj : Siapkan Kegiatan Tahun 2026 yang Inklusif, Inovatif, dan Berbasis Data

Iday menyayangkan Instansi terkait yang berhubungan dengan pengawasan, terhadap bangunan yang tidak atau belum mengurus izin, tetapi dibiarkan sampai bangunan tersebut jadi.

“Ini tentunya akan berpengaruh terhadap PAD karena para pengusaha mengangkangi peraturan yang sudah dibuat, mereka dengan santainya membangun gedung tanpa harus mengurus izin,” ujar Iday.

Baca juga:  Pembangunan SDN Kutabumi IV, Diduga Banyak Pekerja Abai Jalani K3

Ia berharap Instansi terkait dapat lebih tegas lagi memberi sanksi baik kepada orang perseorangan maupun perusahaan yang membangun sebuah gedung tanpa mengurus izin. (AN)