DPMPTSP Kota Tangerang Imbau Pengusaha Laporkan LKPM Triwulan IV

TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) himbau pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan IV (Oktober–Desember 2024).

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Dr. Ir. R. Sugihharto Achmad Bagdja, M.Si, menyatakan bahwa kewajiban pelaporan ini berlaku untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Selain itu, pelaporan semester II atau periode Juli–Desember 2024 juga berlaku untuk pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

Baca juga:  Kepala sekolah sambut hangat seorang Atlit Volly Indoor Putri wakil dari SMP negeri 27 Kota Tangerang yang berhasil rebut medali perak

“Penyampaian LKPM Triwulan IV ini dapat dilakukan mulai 1–10 Januari melalui situs https://oss.go.id sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan,” jelas Sugihharto, Kamis (2/1/2025).

Dirinya juga menyampaikan, bahwa jika terdapat kendala dalam proses pelaporan, DPMPTSP telah menyediakan Klinik LKPM yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, di lantai 1, City Gallery, Puspem Kota Tangerang.

Baca juga:  Semarak O2SN 2023 Kota Tangerang Dibuka Langsung Walikota

“Panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/lkpm2024. Informasi lebih lanjut juga bisa diperoleh melalui email dalaks@bkpm.go.id,” terang Sugihharto.

Melalui layanan Klinik LKPM, DPMPTSP berharap tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak melaporkan LKPM.

“Dengan begitu, Kota Tangerang dapat terus memenuhi standar kepatuhan dalam pelaporan LKPM di setiap periodenya,” tamdasnya.(red)

Baca juga:  Hasilkan Puluhan Ton, Produksi RDF TPA Rawa Kucing Siap Dijual