DPMPTSP Kota Tangerang Imbau Pengusaha Laporkan LKPM Triwulan IV

TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) himbau pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan IV (Oktober–Desember 2024).

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Dr. Ir. R. Sugihharto Achmad Bagdja, M.Si, menyatakan bahwa kewajiban pelaporan ini berlaku untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Selain itu, pelaporan semester II atau periode Juli–Desember 2024 juga berlaku untuk pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

Baca juga:  DPMPTSP Kota Tangerang Ajak Pelaku Usaha Taat Lapor LKPM Triwulan I 2026

“Penyampaian LKPM Triwulan IV ini dapat dilakukan mulai 1–10 Januari melalui situs https://oss.go.id sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan,” jelas Sugihharto, Kamis (2/1/2025).

Dirinya juga menyampaikan, bahwa jika terdapat kendala dalam proses pelaporan, DPMPTSP telah menyediakan Klinik LKPM yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, di lantai 1, City Gallery, Puspem Kota Tangerang.

Baca juga:  Silver Reunion, Temu Kangen Alumni SMANIC 2000 Gelar Bukber

“Panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/lkpm2024. Informasi lebih lanjut juga bisa diperoleh melalui email dalaks@bkpm.go.id,” terang Sugihharto.

Melalui layanan Klinik LKPM, DPMPTSP berharap tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak melaporkan LKPM.

“Dengan begitu, Kota Tangerang dapat terus memenuhi standar kepatuhan dalam pelaporan LKPM di setiap periodenya,” tamdasnya.(red)

Baca juga:  Awal Tahun, Ketua PP PAC Kecamatan Periuk Gelar Rapat Konsolidasi Persiapan Program Kegiatan Tahun 2023