Jadi Mediator di PN Bandung, Syamsul Jahidin Selau optimis

KOTA TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – Pengacara muda asal Mataram Syamsul Jahidin bagikan momen foto bersama dengan Drs. Dadang Sudrajat Panmud Hukum, untuk penerimaan surat penujukan mediator Non Hakim di Pengadilan Negri Bandung.

Diketahui unggahan foto tersebut, Syamsul bagikan melaui laman Akun sosial pribadinya pada Kamis (20/03/2023).

“Tidak hanya kegiatan formil, Non formil pun saya selalu update,” kata Syamsul saat di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Baca juga:  Mumu Penggiat Sosial Memberikan Bantuan Bagi Yang Tidak Mampu

Menurutnya mediasi merupakan salah satu upaya yang wajib dilalui oleh para pihak yang bersengketa, baik itu di pengadilan Negri atau Agama. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Baca juga:  Begini Jawaban Alam Sutera Terkait Pemberitaan Kisruh Proyek Sutera Rasuna Tangerang

“Mediasi dilakukan bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa. sebelum sengketa atau perkara tersebut dilanjutkan ke pokok perkara dengan proses pembuktian di persidangan,” ujar Syamsul.

Harapannya para pihak yang masing-masing memiliki kepentingan dapat menyatukan kepentingan-kepentingan tersebut menjadi sebuah kesepakatan yang saling menguntungkan dan tidak saling merugikan. (darjo)