BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci, Resor Metro Tangerang Kota, mengamankan dua pria diduga debt collector (DC) atau mata elang.
Kedua DC tersebut masing-masing berinisial DC dan AM diamankan Unit Reskrim Polsek Karawaci setelah korban melalui layanan darurat 110.
Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama istrinya sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Keduanya kemudian dihentikan oleh sejumlah orang yang diduga mengaku sebagai debt collector atau mata elang.
“Korban bersama istrinya dihentikan oleh oknum debt collector pihak ketiga. Kemudian terjadi perdebatan, sampai istrinya diludahi,” ujar Anggoro, Sabtu, 5 September 2026.
Menurut Anggoro, persoalan semakin serius karena sepeda motor korban diduga ditarik secara tidak sah. Kendaraan tersebut tidak dibawa ke kantor leasing sebagaimana mestinya, melainkan justru diserahkan kepada pihak ketiga.
Polisi juga menemukan fakta lain dalam penyelidikan. Sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku ternyata diduga merupakan kendaraan hasil perampasan dalam kejadian sebelumnya.
“Penarikan kendaraan tersebut dilakukan secara tidak sah karena tidak dibawa ke kantor leasing, tetapi ke pihak ketiga. Kemudian motor yang digunakan pelaku juga merupakan hasil perampasan dari kejadian sebelumnya,” jelas Anggoro.
Mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian meminta bantuan kepolisian melalui layanan darurat 110. Laporan itu langsung direspons Unit Reskrim Polsek Karawaci dengan mendatangi lokasi kejadian.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Keduanya masing-masing berinisial DC dan AM.
“Dua orang pelaku berhasil kami amankan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan,” kata Anggoro.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya rangkaian kejadian serupa di wilayah Karawaci dan Jatake. Polisi juga terus mengembangkan perkara untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam aksi penarikan kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Anggoro
Anggoro menegaskan, masyarakat tidak perlu menghadapi sendiri apabila mengalami aksi penarikan kendaraan secara paksa maupun tindak pidana lainnya di jalan.
Ia mengimbau masyarakat segera menghubungi layanan kepolisian 110 ketika mengalami atau menyaksikan tindak pidana agar petugas dapat segera datang ke lokasi dan mengambil tindakan.
“Kalau masyarakat mengalami ataupun melihat adanya tindak pidana, segera hubungi 110. Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya.
Pewarta: Andry l Editor: AS04


