Daerah  

KDM Terbitkan SE Larangan Pendakian Gunung di Jawa Barat Sepanjang Musim Kemarau

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM memerbitkan Surat Edaran (SE) larangan sementara seluruh aktivitas pendakian gunung/hutan di wilayahnya selama musim kemarau.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan tertuang dalam SE Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tertanggal 30 Agustus 2026.

Pemerintah khawatir aktivitas pendaki, seperti menyalakan api maupun membuang puntung rokok, dapat menjadi sumber pemicu kebakaran ketika kondisi kawasan sedang kering.

Baca juga:  Korban Kebakaran di Panut Kota Tangerang dapat Bantuan

Keputusan tersebut juga tidak lepas dari kondisi karhutla di Jawa Barat. Data BPBD Jawa Barat mencatat hingga 31 Agustus 2026 terdapat 156 kejadian kebakaran, dengan total 228,07 hektare lahan dan hutan terbakar yang tersebar di 178 desa/kelurahan dan 107 kecamatan.

Kabupaten Sumedang menjadi daerah dengan kejadian terbanyak, yakni 21 kejadian, disusul Majalengka 17 kejadian dan Bandung 16 kejadian.

Baca juga:  Buruan Pasang! Perumda TB Kota Tangerang Beri Promo Special HUT ke-81 RI

Sementara berdasarkan luas area terbakar, Sukabumi menjadi yang terbesar dengan 49,20 hektare, kemudian Majalengka 26,16 hektare dan Bandung 24,80 hektare.

Larangan tersebut berlaku selama musim kemarau dan belum ditentukan batas waktu pembukaannya. Pengelola kawasan pegunungan diminta melakukan pencegahan, sosialisasi, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Sebagai penerapan di lapangan, Taman Nasional Gunung Ciremai juga telah menutup jalur pendakiannya. Penutupan efektif 6 September 2026, sementara layanan booking online dihentikan sejak 1 September.

Baca juga:  Kamenag Kabupaten Tangerang Gencar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman