BINGKAIKOTA.COM – Seorang pria berinisial MS (22) ditangkap polisi karena kedapatan membawa ribuan butir obat keras tanpa izin edar atau ilegal, Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Dari tangan tersengka, petugas mengamankan satu botol Hexymer berisi 1.000 butir, 15 plastik berisi Hexymer, serta 11 lempeng Tramadol berisi total 110 butir.
Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno menjelaskan, peristiwa bermula ketika polisi mendapat informasi dari petugas keamanan Pasar Induk Tangerang terkait seorang pria yang sedang marah-marah di sekitar lokasi.
“Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya,” ujar Suyatno, Senin, 31 Agustus 2026.
Selanjutnya, MS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras tanpa izin.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur mengenai peredaran sediaan farmasi dan/atau praktik kefarmasian tanpa keahlian maupun kewenangan.
Untuk ketentuan Pasal 435, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


