Hukrim  

Kedapatan Bawa Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial MS (22) ditangkap polisi karena kedapatan membawa ribuan butir obat keras tanpa izin edar atau ilegal. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Seorang pria berinisial MS (22) ditangkap polisi karena kedapatan membawa ribuan butir obat keras tanpa izin edar atau ilegal, Kamis malam, 27 Agustus 2026.

Dari tangan tersengka, petugas mengamankan satu botol Hexymer berisi 1.000 butir, 15 plastik berisi Hexymer, serta 11 lempeng Tramadol berisi total 110 butir.

Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno menjelaskan, peristiwa bermula ketika polisi mendapat informasi dari petugas keamanan Pasar Induk Tangerang terkait seorang pria yang sedang marah-marah di sekitar lokasi.

Baca juga:  Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, 2 Pria asal Aceh Ditangkap

“Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya,” ujar Suyatno, Senin, 31 Agustus 2026.

Selanjutnya, MS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Oknum Polisi Polrestro Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan, Dengan Iming-Iming Restorative Justice

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras tanpa izin.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur mengenai peredaran sediaan farmasi dan/atau praktik kefarmasian tanpa keahlian maupun kewenangan.

Untuk ketentuan Pasal 435, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga:  Pembunuhan di Kota Tangerang, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman