Hukrim  

Kedapatan Bawa Celurit dan Kunci T, Pelaku Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi

Foto Ilustrasi. Bingkaikota.com/Ade Saputra/Google Gemini.

BINGKAIKOTA.COM – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tangerang, Banten, berinisial IS (36) dibekuk polisi, Kamis malam, 20 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika petugas menangkap tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam dan kunci T.

“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka,” ujar Parikhesit, Minggu, 23 Agustus 2026.

Baca juga:  Diperagakan 24 Adegan dalam Rekontruksi Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci bersama seorang rekannya berinisial Pudin, yang kini masih dalam pencarian polisi.

Salah satu aksi pencurian yang diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, dengan harga Rp4 juta.

Baca juga:  2 Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya

“Tersangka mengaku mendapat bagian Rp2 juta dari hasil penjualan motor curian. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang saat ini juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” kata Parikhesit.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban serta kunci kontak kendaraan.

Tersangka kini menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi masih memburu Pudin dan mengembangkan kemungkinan adanya lokasi pencurian serta jaringan lain.

Baca juga:  32 Jemaah Haji Ilegal Modus Wisata ke China Digagalkan Petugas Soetta

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman