Hukrim  

Polisi Tangkap Pengedar Tramadol dan Eximer Ilegal di Tangerang

Obat keras ilegal jenis Tramadol yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Seorang pria berinisial CF (25) diamankan polisi karena diduga menjual obat keras tanpa izin edar resmi atau ilegal di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tersangka ditangkap pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dari tanganya, polisi berhasil menyita obat keras daftar G berjenis Tramadol sebanyak 920 butir dan Eximer 426 butir.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras di kawasan tersebut.

Baca juga:  Dipicu Persoalan Anak Becanda, Warga Cipondoh Kota Tangerang Diduga Jadi Korban Kekerasan

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan,” ujar Eko, Minggu, 22 Agustus 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit handphone Samsung A07 warna biru yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi serta uang tunai Rp511 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Baca juga:  Peras Warga di Tangerang, Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R alias Ujang, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut,” kata Eko.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga:  Polsek Panongan Mengenakan Wajib Lapor Kepada Lima Tersangka Pengoplos Gas

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman