Daerah  

TangselKota-CSIRT, Inovasi Pemkot Tangsel untuk Perkuat Keamanan Digital

Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus mendorong inovasi daerah dalam memperkuat keamanan layanan pemerintahan berbasis digital. Bingkaikota.com/Bumi Sunyoto.

BINGKAIKOTA.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mendorong inovasi daerah dalam memperkuat keamanan layanan pemerintahan berbasis digital.

Salah satunya melalui TangselKota-CSIRT yang disiapkan untuk mendeteksi, merespons, mengelola, hingga memulihkan berbagai insiden keamanan siber yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, Tb. Asep Nurdin mengatakan, TangselKota-CSIRT menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan sistem informasi pemerintah.

“Pembentukan tim ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keamanan informasi dan memastikan adanya penanggulangan insiden siber yang terkoordinasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ujar Asep, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Asep, TangselKota-CSIRT tidak hanya bekerja ketika terjadi serangan siber. Tim juga melakukan penanggulangan dan mitigasi insiden, investigasi, analisis dampak, serta pemulihan pascainsiden keamanan siber pada sistem pemerintah.

Baca juga:  Dalam Pengambilan Keputusan Strategis yang Komprehensif Sigma Research Indonesia Hadirkan Pilar Layanan Baru untuk Penuhi Kebutuhan Perusahaan

Selain itu, tim bertugas merumuskan panduan teknis penanganan insiden, mengoordinasikan penanganan ketika terjadi insiden, serta berkoordinasi dan melaporkan kejadian kepada CSIRT tingkat sektoral atau nasional.

Berbagai potensi ancaman yang diantisipasi antara lain serangan DDoS, phishing, SQL injection, malware, social engineering, hingga kelalaian pengguna.

“Berdasarkan tugas pokoknya, tim ini secara rutin melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman siber. Mereka juga secara berkala meningkatkan kapasitas personel melalui simulasi keamanan dan memberikan rekomendasi berkelanjutan dalam pengembangan kebijakan perlindungan keamanan informasi,” jelas Asep.

Ia menambahkan, cakupan perlindungan TangselKota-CSIRT meliputi seluruh aset informasi Pemkot Tangsel, termasuk pusat data, aplikasi pemerintahan, basis data, serta infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung layanan publik.

Baca juga:  Cegah HOAX dan Ciptakan Generasi Emas di Era Digital, Purbajati Institute Gandeng Kemenpora Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Literasi Digital

Masyarakat maupun perangkat daerah yang menemukan dugaan insiden keamanan siber juga dapat melaporkannya melalui surat elektronik [csirt@tangerangselatankota.go.id](mailto:csirt@tangerangselatankota.go.id) dengan melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar, foto, atau berkas log.

Tidak hanya itu, Diskominfo Tangsel juga menyediakan program Tangsel Bug Bounty yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut menemukan dan melaporkan kerentanan pada sistem digital milik Pemkot Tangsel.

“Kami juga memiliki program Tangsel Bug Bounty, di mana publik bisa ikut berpartisipasi dalam melaporkan kerentanan yang ada di seluruh sistem milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan, sehingga kami bisa secara berkala melakukan penguatan terhadap sistem milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” kata Asep.

Baca juga:  Wali Murid Keluhkan Dugaan Adanya Pungli di SMPN 6 Pasar Kemis

Asep menegaskan, penguatan keamanan siber sebagai bagian dari inovasi daerah pada akhirnya ditujukan untuk memastikan masyarakat dapat mengakses layanan digital pemerintah secara aman dan nyaman.

“Ujungnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin layanan digital tetap tersedia, data masyarakat terlindungi, dan kepercayaan publik terhadap layanan digital Pemkot Tangsel semakin kuat,” tandasnya.

Pewarta: Bumi Sunyoto l Editor: AS04