Hukrim  

Bandel! Trantibum Bakal Bersurat ke Satpol PP Kota Tangerang soal Tiang Internet Ilegal di Karang Tengah

Sejumlah tiang jaringan internet milik MyRepublic yang diduga belum mengantongi izin di wilayah RW 01, Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, dicabut petugas Trnatibum. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Petugas Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Kecamatan Karang Tengah akan bersurat kepada Satpol PP Kota Tangerang terkait pemasangan tiang internet tanpa izin atau ilegal di wilayah RW 01 Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan.

Diketahui saat ini, tiang tersebut telah dipasang kabel dan bahkan pada lokasi yang telah dicabut tiangnya oleh petugas Trantibum Kecamatan Karang Tengah pada bulan lalu, kini kembali ditanam tiang baru, juga penambahn titik baru.

Kasi Trantibum Kecamatan Karang Tengah, Dede Purkon mengatakan, akan menerjunkan anggotanya ke lokasi sebagai data untuk bersuarat pada Satpol PP Kota Tangerang.

Baca juga:  Penipu 20 Wanita Bermodal Ketampanan di Bekuk Polsek Panongan

“Hari ini saya terjunkan anggot ke lokasi untuk mengabil data di lapangan, kemudian bersurat kepada Satpol PP Kota Tangerang,” ujar Purkon, Jumat, 14 Agustus 2026.

Tiang Internet Ilegal di Karang Tengah Dicabut Petugas Trantibum

Sejumlah tiang jaringan internet milik MyRepublic yang diduga belum mengantongi izin atau ilegal di wilayah RW 01, Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, dicabut petugas Trnatib.

Pencabutan yang dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 pagi tersebut, setelah Trantib Kecamatan Karang Tengah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satop PP) Kota Tangerang, beberapa waktu silam.

Baca juga:  Predator Anak di Kramat Jati Akhirnya Ditangkap, Orang Tua Korban Minta Dihukum Seberat-Beratnya

anggota Trantib Kecamatan Karang Tengah, Aji Baskoro mengatakan, pencabutan sejumlah tiang tersebut berdasarkan perintah pimpinan setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang, lantaran diduga belum memiliki izin.

“Yang kita cabut dua tiang dari sejumlah titik, dan kita bawa juga kabelnya ke kantor Trantib atas perintah pimpinan,” tegas Aji, Rabu siang.

Saat proses pencabutan, kata dia, sempat terjadi ketegangan dengan ketua RW setempat, karena dianggap tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu.

“Sempat tegang tadi di lapangan dengan RW setempat, alasannya kita tidak berkoordinasi, padahal kita sebelumnya sudah ke rumah RW,” ungkap Aji.

Baca juga:  Wanita Korban KDRT Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Lebih jauh ia mengatakan, dalam waktu dekat penertibanya akan dilakukan gabungan dengan Satpol PP Kota Tangerang.

“Selanjutnya kita gabungan dengan Satpol PP Kota Tangerang, sudah dilakukan koordinasi kembali dan tinggal menunggu intruksi,” tandas Aji.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman