Daerah  

Pesta Diskon Kemerdekaan, Pemkot Tangerang Hadirkan Keringanan Bayar Pajak Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghadirkan pesta diskon Kemerdekaan melalui program keringanan pembayaran pajak daerah meliputi diskon BPHTB sebesar 45 persen. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghadirkan pesta diskon Kemerdekaan melalui program keringanan pembayaran pajak daerah meliputi diskon BPHTB sebesar 45 persen, pengurangan pokok PBB-P2 serta penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak.

Berbagai kebijakan diskon pajak tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 3 hingga 31 Agustus 2026 mendatang dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Momentum Hari Kemerdekaan kami maknai dengan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak,” ujar Sachrudin, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, untuk program BPHTB, Pemkot Tangerang memberikan pengurangan sebesar 45 persen dari pokok BPHTB terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD).

Baca juga:  FesCis 2026 Tembus Transaksi Rp10,5 Miliar

Fasilitas ini khusus diberikan kepada masyarakat yang memperoleh sertipikat tanah melalui program pemerintah, yaitu PRONA, PTSL, dan PTKL, sehingga dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.

“Kami berharap, masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah melalui program PRONA, PTSL, maupun PTKL dapat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan terpenuhinya kewajiban BPHTB, legalitas kepemilikan tanah menjadi semakin lengkap dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” jelas Sachrudin.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus merupakan orang pribadi yang mengajukan sendiri perhitungan dan pembayaran BPHTB serta melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa  NOPD merupakan bagian dari sertipikat program PRONA, PTSL, atau PTKL yang dimiliki dan BPHTB atas objek tersebut belum pernah dibayarkan.

Baca juga:  Catat! Ini Jadwal Festival Al Azhom XIII di Tangerang Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sampai dengan Tahun Pajak 2014 dan 8 persen untuk SPPT Tahun Pajak 2015 hingga Tahun Pajak 2020.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas pokok pajak untuk SPPT PBB-P2 yang diterbitkan sampai dengan Tahun Pajak 2025.

Sachrudin menegaskan, Pesta Diskon Kemerdekaan menjadi kesempatan yang sayang untuk dilewatkan karena masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan tanpa terbebani sanksi administratif.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kontribusi kita dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang,” ungkapnya.

Baca juga:  Penyaluran LPG 3 Kg Gunakan Nik, Pertamina Bersama Hiswana Migas Lakukan Monitoring

Untuk itu, Sachrudin mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

“Jangan lewatkan Pesta Diskon Kemerdekaan ini. Manfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangerang dan mari bersama-sama membangun budaya taat pajak demi mendukung Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tandasnya.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman