Daerah  

Usai Didemo, Anak Buah Andra Soni di BKD Diduga Kantongi Anggaran Perjalanan Dinas Rp869 Juta

Hasil penelusuran dokumen pengadaan pemerintah memperlihatkan bahwa BKD menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Biasa senilai Rp869.173.000 pada Tahun Anggaran 2026. Bingkaikota.com/PRH.

BINGKAIKOTA.COM – Gelombang kritik terhadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten belum juga surut. Belum lama setelah instansi tersebut didatangi massa Koalisi Lembaga Banten yang mempersoalkan kinerja dan pembinaan aparatur sipil negara (ASN), hasil penelusuran dokumen pengadaan pemerintah memperlihatkan bahwa BKD menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Biasa senilai Rp869.173.000 pada Tahun Anggaran 2026.

BKD merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Pemerintah Provinsi Banten. Dengan demikian, pejabat dan aparatur yang bertugas di instansi tersebut merupakan bagian dari jajaran pemerintahan Gubernur Banten, Andra Soni.

Penelusuran terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 menunjukkan anggaran perjalanan dinas tersebut bersumber dari APBD Provinsi Banten dan dibagi ke dalam 29 paket pengadaan. Nilai anggaran itu kemudian menjadi perhatian publik karena muncul di tengah tuntutan masyarakat yang meminta BKD lebih serius membenahi persoalan kepegawaian.

Baca juga:  Normalisasi Situ Bulakan, Sinergi Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Atasi Banjir

Dalam aksi demonstrasi yang digelar Koalisi Lembaga Banten, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada BKD. Mereka menyoroti dugaan ASN yang berutang dengan mencatut nama pimpinan, lambannya penanganan dugaan pelanggaran disiplin aparatur, hingga meminta agar fungsi pembinaan ASN dijalankan secara profesional, tegas, dan transparan.

Dari dokumen RUP yang ditelusuri, porsi terbesar anggaran perjalanan dinas justru dialokasikan pada awal tahun. Pada Januari 2026, BKD menganggarkan sekitar Rp588.185.000 yang terbagi dalam 17 paket pengadaan, atau sekitar dua pertiga dari total anggaran perjalanan dinas selama satu tahun.

Paket dengan nilai terbesar tercatat berada pada subkegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah sebesar Rp321.570.000. Selain itu, anggaran perjalanan dinas juga dialokasikan untuk berbagai kegiatan lainnya, antara lain administrasi umum perangkat daerah sekitar Rp366,03 juta, mutasi dan promosi ASN sekitar Rp124,55 juta, serta pengembangan kompetensi ASN sekitar Rp96,36 juta.

Baca juga:  Dukung Program Sekolah Gratis, SMK Yapia Pondok Aren Siap Terima Siswa Baru Tahun Ajaran 2026-2027

Besarnya alokasi anggaran tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, di tengah sorotan terhadap kinerja BKD, penggunaan anggaran perjalanan dinas menjadi perhatian publik yang berharap setiap kegiatan yang dibiayai APBD memiliki tujuan yang jelas, hasil yang terukur, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepegawaian.

Koordinator Aksi Koalisi Lembaga Banten, Aminudin, menegaskan bahwa BKD perlu menunjukkan komitmen dalam menegakkan disiplin aparatur tanpa membedakan siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pembiaran atau perlindungan terhadap oknum. Jika Kepala BKD tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pembina kepegawaian, sudah sepatutnya mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab,” ujar Aminudin.

Menurut Aminudin, besarnya anggaran yang dikelola pemerintah harus diiringi dengan peningkatan kualitas tata kelola birokrasi dan ketegasan dalam menegakkan aturan. Kepercayaan masyarakat, kata dia, akan tumbuh apabila pemerintah mampu menunjukkan bahwa pembinaan ASN dilakukan secara adil dan profesional.

Baca juga:  Sampah di Kali Sabi Dibersihkan, Gubernur Banten: Tangani Banjir Tak Cukup Hanya Normalisai Sungai

Hingga berita ini diterbitkan, BKD Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait rincian pelaksanaan anggaran perjalanan dinas tersebut maupun tanggapan atas tuntutan yang disampaikan Koalisi Lembaga Banten. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan akan memuat klarifikasi BKD apabila telah diterima.

Pewarta: PRH l Editor: Lukman