Daerah  

Anggaran Outsourcing Administrasi Jenjang SD dan SMP Disorot, Wakil Wali Kota Tangerang Turun Tangan

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Wali Kota Tangerang, Maryono menyebut akan melakukan evaluasi terkait kebijakan Dinas Pendidikan untuk pengadaan tenaga outsourcing administrasi jenjang SD dan SMP pada Tahun 2026.

Diketahui, pengadaan tenaga outsourcing administrasi jenjang SD dan SMP teresebut mengalokasikan anggaran senilai Rp2,1 miliar tengah menjadi sorotan publik.

Kebijakan tersebut, dianggap berbenturan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, yang tidak memasukkan tenaga administrasi sebagai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Maryono menegaskan, bahwa akan segera melakukan koordinasi dan evaluasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Oh ya, nanti coba kita, saya akan koordinasikan ke BKPSDM dan Dinas Pendidikan,” ujar Maryono saat ditemui di depan gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu, 15 Juli 2026.

Terkait tenaga outsourcing administrasi jenjang SD dan SMP yang sudah lama mengabdi dan kemungkinan pemberhentian mereka akibat larangan regulasi, Maryono bersikap hati-hati.

Baca juga:  Pemkot Tangerang Ganjar Penghargaan Pilar Sosial Terbaik

“Ya, tergantung nanti kita evaluasinya. Hasil evaluasinya seperti apa, baru kita akan ambil sebuah keputusan atau kebijakan,” tegasnya.

Sorotan tajam mengarah pada Disdik Kota Tangerang setelah instansi tersebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.117.910.000 untuk tahun anggaran 2026.

Dana tersebut dipecah ke dalam tiga paket pengadaan tenaga administrasi jenjang SD dan SMP.

Paket Pertama: Tenaga Administrasi Outsourcing/Layanan Operasional jenjang Sekolah Dasar (SD) senilai Rp898.920.000.

Paket Kedua: Tenaga Outsourcing Administrasi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp674.190.000.

Paket Ketiga: Tenaga Outsourcing Administrasi jenjang SMP dengan anggaran Rp544.800.000.

Kebijakan ini dinilai problematis karena berada di wilayah abu-abu. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, pekerjaan alih daya dibatasi secara limitatif hanya pada enam sektor: layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, pengemudi, layanan penunjang operasional tertentu, dan penunjang sektor energi. Tenaga administrasi tidak tercantum sebagai jenis pekerjaan yang legal untuk di-outsourcing-kan.

Baca juga:  55 Perusahaan Buka Lowongan Kerja dalam Kegiatan Job Fair di Kota Tangerang

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 melarang keras pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengklarifikasi bahwa langkah instansinya bukanlah rekrutmen pegawai baru, melainkan upaya menyelamatkan 29 orang tenaga honorer administrasi yang telah lama mengabdi.

“Ini bukan mengadakan orang baru. Mereka itu orang yang sudah bekerja lama. Karena secara regulasi kami tidak bisa mengangkat langsung, maka mekanismenya melalui outsourcing. Jadi itu poinnya,” papar Wahyudi.

Menurut Wahyudi, Dindik menyiasati nomenklatur jabatan tersebut dengan sebutan “jasa pramu layanan umum” berdasarkan arahan hasil konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Baca juga:  Maryono: Kota Tangerang Terus Berkolaborasi Agar Menciptakan Inovasi

“Kita sudah konsultasikan ke Menpan (Kementerian PAN-RB). Ini untuk jasa layanan kependidikan. Jadi bukan merekrut pegawai baru,” tambahnya.

Mengacu pada Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagai payung hukum, Wahyudi mengklaim pelayanan dasar di sekolah tetap berjalan.

“Mereka itu bukan orang baru, tetapi sudah lama bekerja di Pemkot. Yang kami lakukan adalah pengadaan jasa agar pelayanan tetap berjalan,” pungkasnya.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman