Hukrim  

Buron Sejak 2024, DPO Pelaku Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan

Kepolisian Sektor (Polsek) Benda menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AMR di kawasan Kebon Besar, Kota Tangerang. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Benda menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AMR di kawasan Kebon Besar, Kota Tangerang.

AMR merupakan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus curanmor sejak tahun 2024 dengan 10 laporan polisi atas dugaan kasus yang sama.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono mengatakan, pelaku diamankan tim opsnal di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 19.10 WIB.

Baca juga:  Satreskrim Polres Tangerang Selatan Beserta Tim Gabungan Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terhadap Ojek Online di Tangerang

Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian.

“Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” jelas Sriyono, Rabu, 15 Juli 2026.

Saat dilakukan pemeriksaan, AMR mengakui pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dua pelaku lain dalam perkara sebelumnya.

Baca juga:  Terlibat Bisnis Judol, Pasutri Muda di Jakut Ditangkap Polisi

“Seorang rekannya yang berperan sebagai joki berinisial K masih dalam pengejaran polisi,” kata Sriyono.

Sriyono menambahkan, saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang digunakan saat beraksi, serta STNK sepeda motor.

“Saat ini pelaku di jerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.

Baca juga:  Tak Ditanggapi Pengembang, Ahli Waris Sengketa Lahan Geruduk Mapolrestro Tangerang Kota

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman