BINGKAIKOTA.COM – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri motor milik warga di Kota Tangerang, Banten. Pelaku berinisial YS (34) yang baru keluar penjara kembali ditangkap polisi.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis siang, 9 Juli 2026 di Jalan Jawa I, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, pelaku merupakan residivis yang baru keluar penjara ditangkap kembali terkait kasus pencurian sepeda motor Honda CRF 150 milik korban.
“Pelaku residivis baru keluar lembaga pemasyarakatan pada akhir Juni 2026 dan kembali kita amankan karena anggota melihat gerak-gerik mencurigakan,” ujar Adityo, Jumat, 10 Juli 2026.
Adityo menjelaskan, penangkapan berawal saat Unit Reskrim Polsek Pinang yang sedang melaksanakan patroli antisipasi kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
“Saat patroli, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi sebelum sempat melarikan diri,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam milik korban yang berhasil diselamatkan, satu set kunci letter T, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
“Dari hasil pendalaman sementara, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari lapas pada akhir Juni 2026 dan diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” tandas Adityo.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta mengembangkan kemungkinan keterlibatannya dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


