Hukrim  

Soal Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus, 7 Pelaku Ditangkap Polisi

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh terduga pelaku penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh terduga pelaku penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).

Tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42) serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Baca juga:  Polsek Cisauk Amankan Dua Orang Pelaku Penyuntikan Tabung Gas Elpiji 3 kg

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, pelaku menuduh korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta. Ketiga korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta per orang.

“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan,” jelas Reynold, Senin, 29 Juni 2026.

Baca juga:  1 Terdakwa 4 DPO Kasus Pengeroyokan Wartawan Kini Naek Ke PN Negeri Tangerang

Saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Baca juga:  Dugaan Kasus Pengeroyokan, Mayor Purn. Sucipto Minta Keadilan Ditegakkan

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman