Hukrim  

Soal Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus, 7 Pelaku Ditangkap Polisi

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh terduga pelaku penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh terduga pelaku penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).

Tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42) serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Baca juga:  9 Bulan Tak Ada Kepastian Hukum, LBH GP Ansor Pusat Kawal Kasus Penganiayaan Sahabat Rida

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, pelaku menuduh korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta. Ketiga korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta per orang.

“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan,” jelas Reynold, Senin, 29 Juni 2026.

Baca juga:  Kolaborasi Berantas Narkoba, Sachrudin dan Forkopimda Resmikan Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba

Saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Baca juga:  Kerap Dituduh Mencuri, Pria di Teluknaga Tega Habisi Petani

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman