Jalan di Cipondoh Kota Tangerang yang Ditutup Akhirnya Dibongkar Massa Ormas

Akses jalan warga di Gang Kemuliaan, RT 004 RW 002, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, akhirnya dibongkar massa organisasi masyarakat (Ormas). Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Akses jalan warga di Gang Kemuliaan, RT 004 RW 002, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, akhirnya dibongkar massa organisasi masyarakat (Ormas), Senin, 29 Juni 2026.

Sebelumnya, jalan tersebut ditutup dengan menggunakan pondasi berbahan batu kali yang membuat warga merasa resah karena aktivitas setiap harinya terganggu, dan saat ini merupakan yang kedelapan kalinya.

Akibat penutupan jalan tersebut dan lamban penyelesaiannya oleh Pemerintah Kota Tangerang. Khususnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menuai sorotan Tangerang Public Service (TPS).

Sementara, bardasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penutupan akses jalan secara sepihak tersebut dipicu adanya persoalan sengketa lahan.

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, mengatakan bahwa kehadiran kepolisian
hanya melakukan pelayanan pengamanan.

Ia menyebut, pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak ada kejadian anarkis dan menjaga kondusivitas.

Baca juga:  Disnaker Kota Tangerang Umumkan Perusahan Buka Loker Untuk Berbagai Posisi

“Ya, betul. Selain itu, kami serahkan ke Polres. Karena terkait status hukum dan lain-lainnya, itu masih dalam proses,” ujar Yudha.

Sementara, Ketua RW 02 Kelurahan Cipondoh Induk, Khoirudin Siswanto mengatakan, bahwa sebagai ketua lingkungan dirinya menyetujui gerakan dari ormas tersebut.

Hal ini, didorong oleh inisiatif mereka untuk membongkar penutupan jalan yang dianggap mengganggu kepentingan umum.

“Alhamdulillah telah terealisasi untuk kepentingan masyarakat tentunya saya sangat mendukung,” ujar Khoirudin.

Ia juga mengaku, bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam mendukung ataupun melarang gerakan pembongkaran beton yang menghalangi jalan.

Bahkan, kata dia, ini murni dari inisiatif masyarakat. Ia menyebut, agar tetap terjaganya kondusivitas antar sesama masyarakat.

“Penutupan dilakukan sejak tanggal 1 Juni 2026 oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris. Karena ini kan untuk kepentingan umum jadi dengan dibukanya kembali dapat memudahkan aktivitas masyarakat,” ungkap Khoirudin.

Baca juga:  Aksi Bakar Lilin, Mahasiwa dan Masyarakat di Tangerang Desak Presiden Usut Tuntas Dugaan Persoalan BGN

Di tempat yang sama, Kasi Trantib Kecamatan Cipondoh, Kundarto mengatakan, bahwa pihaknya mengetahui peristiwa ini dan langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Ada surat tembusan dari organisasi yang peduli terhadap kondisi jalan lingkungan dan juga sempat ada mediasi oleh pihak pemerintah. Kita sih berharapnya tidak ada tindakan yang anarkis,” ucap Kundarto.

Senada, Ketua RT 02, Nawawi mengatakan, bahwa penutupan tersebut terjadi sejak 2021 selama sembilan kali oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris.

pihaknya juga mengaku telah menempuh dan mengadukan peristiwa ini kepada pemerintah daerah agar dibongkar untuk kepentingan masyarakat.

“Sejauh ini, penutupan dilakukan yang kesembilan kali, padahal tanah itu sudah dijual. Padalah sejak tahun 2011 jalan ini sudah dibeton oleh pemerintah provinsi,” jelas Nawawi.

Baca juga:  Gelar Razia, Samsat Cikokol Jaring Ratusan Kendaraan Penunggak Pajak

Namawi berharap, kejadian ini adalah yang terakhir. Ia juga mengaku telah mengadukan hal ini kepada Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi.

“Iya kita capek lah sebagai ketua lingkungan, mudah-mudahan ini yang terkahir. Saran dari ketua DPRD juga agar dibongkar untuk kepentingan umum,” tandasnya.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman