BINGKAIKOTA.COM – Dokter sekaligus Influencer, Richard Lee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, pada kasus dugaan peredaran produk kesehatan ilegal, Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam sidang yang beragendakan pebacaan dakwaan tersebut, pemilik klinik kecantikan Athena ini dituntut pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang.
JPU Kejaksaan Negeri Tangerang membeberkan dokter kecantikan itu diduga memproduksi serta mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
“Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.
Richard Lee tidak hanya dijerat dengan undang-undang kesehatan, tetapi juga perlindungan konsumen. Penjualan produk yang dianggap menyesatkan dan tidak sesuai janji mutu ini dinilai telah merugikan masyarakat luas sebagai konsumen akhir.
“Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas JPU saat menutup pembacaan dakwaannya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan, BAP persidangan akan tersebut akan dipimpin empat Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten.
“Jadi untuk tersangka [RL] itu sudah kita terima tahap dua pada Jumat kemarin, yang mana sudah dikatakan lengkap oleh penuntut umum, sehingga tim penyidik melakukan tahap dua namanya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” ujar Teja, Selasa, 9 Juni 2026.
Dari kasus tersebut, kata dia, ancaman hukumannya adalah 12 tahun, atas dakwaan yang dilakukan oleh penutut umum yaitu Undang-Undang Kesehatan dan perlindundungan konsumen.
“Penuntut umum medakwakan tersangak dengan Undang-Undang Kesehatan dan perlindundungan konsumen, hukumannya 12 tahun,” ungkap Teja.
Sementara itu, kasus ini bermula adanya dugaan produk farmasi maupun kosmetik yang diduga tidak mengantongi izin edar secara resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanam atau BPOM
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


