Hadir di ILC ke-114, Ketum FSP NIBA KSPSI Prawoto Dorong Perlindungan Pekerja Platform Digital

Ketua Umum FSP NIBA KSPSI, Prawoto hadiri ILC Ke-114 Jenewa, Swiss. Bingkaikota.com/Abi.

BINGKAIKOTA.COM – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP NIBA KSPSI) Prawoto menghadiri Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) Ke-114 di Jenewa, Swiss.

Dalam forum tahunan International Labour Organization (ILO) yang dihadiri oleh 187 negara anggota untuk membahas ketenagakerjaan nasional di tengah perubahan dunia kerja global tersebut, Prawoto adalah salah satu delegasi asal Indonesia.

“Kehadiran ini sangat penting untuk menyampaikan aspirasi pekerja Indonesia. Ada tiga hal yang menjadi pokok pembahasan, yakni pekerja platform, kesetaraan gender, dialog sosial tripartit. Tapi yang menarik pembahasan perlindungan pekerja platform digital,” kata Prawoto saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Juni 2026.

Baca juga:  Acara Kemeriahan Pembukaan Tangerang Digital Festival 2023 Arief-Sachrudin Jadi Saksi

Sebagai Anggota DPRD Kota Tangerang Periode 2019-2024, Prawoto menyebut, jaminan pekerjaan yang layak di tengah tantangan ekonomi global menjadi pembahasan utama dalam merumuskan standar ketenagakerjaan internasional serta memperkuat kerja sama global guna mewujudkan pekerjaan yang layak bagi seluruh pekerja di dunia.

“Selain membahas survei umum dan standar ketenagakerjaan, acara itu juga bisa kita pelajari sebagai praktik ketenagakerjaan dan kebijakan dari negara lain yang dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia,” ungkapnya.

Baca juga:  Edi Bonetski : Perbasi Cup Bukan Hanya Olahraga Tapi Kultur

Menurutnya, perlindungan pekerja platform perlu ditingkatkan sebagai sinergi antara dunia akademik, serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.

Sebagai hak dasar pekerja, jam kerja, dan keselamatan kerja Pekerja platform umumnya masih dimasukkan dalam kategori kemitraan, sehingga belum mendapatkan hak normatif pekerja formal karena status mereka dianggap sebagai mitra mandiri, bukan karyawan.

“Konferensi ini sangatlah penting bagi perjuangan buruh dan saya bersyukur dapat menjadi salah satu perwakilan serikat pekerja untuk menghadiri konferensi ini. Semoga hasil dari keputusan Konferensi ILO 114 tahun dapat diratifikasi oleh Indonesia dan menjadi Peraturan Undang-Undang, khususnya untuk Pekerja Platform,” harap Prawoto.

Baca juga:  Jelang Nataru 2025, Hiswana Migas Tangerang Raya dan Pertamina Patra Niaga Gelar Rakor

Pewarta: Abi l Editor: AS04