Marak Peredaran Miras di Kota Tangerang, Satpol PP Disebut Lemah Tegakan Perda

Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Banten, kembali digeruduk sejumlah massa yang mengatasnamakan Merah Muda Malaka. Bingkaikota.com/Abi.

BiNGKAIKOTA.COM – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Banten, kembali digeruduk sejumlah massa yang mengatasnamakan Merah Muda Malaka, Senin, 25 Mei 2026.

Massa aksi tersebut, medesak petugas penegak Perda itu bertindak tegas terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Tangerang, khususnya kawasan Pinangsia.

Dalam aksi tersebut, massa menilai Perda di Kota Tangerang terkait miras masih lemah dan terkesan tebang pilih. Padahal sebelumnya, sempat ditutup pada era kepemimpinan Wahidin Halim.

Ketua Merah Muda Malaka, Lukman Firdiansyah, mengatakan pihaknya datang membawa keresahan masyarakat terhadap peredaran miras yang dinilai semakin marak di Kota Tangerang, khusunya di kawasan Pinangsia.

“Kami menegaskan bahwa hukum jangan tebang pilih, khususnya di Kota Tangerang terkait Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol. Hari ini masih banyak peredaran miras ilegal, salah satunya di kawasan Pinangsia bekedok restoran. Satpol PP harus tegas menindak,” ujar Lukman.

Baca juga:  Bekas Galian Pipa PDAM Tirta Kerta Raharja di Jalan M.Toha di Keluhkan Pengguna Jalan.

Ia juga mempertanyakan sikap aparat terhadap kawasan Pinangsia yang menurutnya dahulu pernah ditutup pada era Wahidin Halim yang menjadi Wali Kota Tangerang. Namun, kini kembali beraktivitas.

“Dulu saat zaman Pak Wahidin Halim kawasan Pinangsia ditutup, tapi sekarang dibuka lagi. Jadi ada apa sebenarnya?” kata Lukman.

Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap peredaran miras berpotensi memicu berbagai persoalan sosial hingga kriminalitas di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi benar-benar konsisten menegakkan aturan.

Baca juga:  Bangunan Dapur SPPG di Tangerang Diduga Langar GSS, Warga Minta Satpol PP Bongkar

“Kami sebagai masyarakat Kota Tangerang ingin mengingatkan Satpol PP agar serius menjalankan tugasnya. Jangan sampai peredaran miras yang semakin bebas berdampak pada generasi muda dan memicu tindakan kriminal,” tegas Lukman.

Dalam aksinya, Merah Muda Malaka membawa dua tuntutan utama, yakni meminta penegakan Perda dilakukan secara adil tanpa pandang bulu serta menghentikan operasional toko-toko yang dinilai tidak sesuai aturan.

Mereka juga menilai hingga saat ini penegakan hukum terhadap peredaran miras masih terkesan longgar.

“Menurut kami penindakannya masih kendor. Karena itu kami turun melakukan aksi,” kata Lukman.

Baca juga:  Lokasi Transit Sampah di Kota Tangerang Dikeluh Warga

Meski begitu, pihaknya berharap predikat Kota Tangerang sebagai kota berakhlakul karimah tidak hanya menjadi slogan, tetapi diwujudkan melalui ketegasan aparat dalam menegakkan aturan.

“Kota akhlakul karimah itu pantas disandang Kota Tangerang. Tapi aparat penegak hukumnya harus benar-benar maksimal dalam menjalankan perda dan menjaga keselamatan masyarakat,” pungkas Lukman.

Pewarta: Abi l Editor: AS04