Hukrim  

Hampir Rampung, Bangunan Minimarket di Cipondoh Tangerang Diduga Belum Kantongi Izin

Dugaan pelanggaran dalam izin proses pembangunan gedung di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, menuai sorotan publik. Bingkaikota.com/Rudi Salam.

BINGKAIKOTA.COM – Dugaan pelanggaran dalam izin proses pembangunan gedung di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, menuai sorotan publik.

Proyek bangunan gedung yang disinyalir untuk minimarket yang berdiri bahkan hampir rampung itu diduga belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung atau PBG.

Menurut, salah satu pekerja di lokasi saat dikonfirmasi, mengatakan, proses pembangun gedungnya sudah hampir satu bulan.

“Lebih dua minggu pembangunannya, orang Indomaret saya tidak tahu, mandor bangunanya azis,” ujarnya, Senin, 18 Mei 2026.

Meski pembangunan telah berjalan cukup lama, pantauan di lokasi proyek tidak terlihat informasi perizinan maupun keterangan papan PBG yang terpasang.

Sesuai ketentuan, setiap pembangunan usaha maupun bangunan komersial diwajibkan memiliki dokumen perizinan pada setiap kegiatan pembangunan.

‎Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, perizinan juga bertujuan memastikan aspek keselamatan, tata ruang, dan dampak lingkungan telah sesuai ketentuan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bertanggungjawab atas bangunan tersebut maupun instansi terkait mengenai status perizinan pembangunan bangunan tersebut.

Pewarta: Rudi Salam l Editor: AS04