BINGKAIKOTA.COM – Sebuah bangunan di RT 001 RW 008, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, diduga belum mengantongi izin. Namun, proses pembangunannya tetap bersalan meski telah surati Satpol PP Kota Tangerang.
Diketahui, surat tersebut dilayangkan oleh Bidang Gakumda kepada piahk bangunan yang diduga untuk minimarket pada Rabu, 13 April 2026 untuk menghadiri panggilan klarifikasi perizinan di kantor Satpol PP pada Kamis, 16 April 2026.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Hendra mengatakan, bahwa dalam pemanggilan tersebut pihak terkait telah datang dan baru memiliki beberapa dokumen.
“Sudah datang bang, [Frengky Saragi] yang buat izinnya, kemarin dia bawa surat Keterangan Rencana Kota [KRK],” jelas Hendra saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Kamis, 30 April 2026.
KRK sendiri merupakan dasar awal untuk mengetahui fungsi lahan bukan untuk mengetahui setatus Garis Sepadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai referensi untuk mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari dokumen izin yang sudah terbit tersebut, dapat disunpulkan bahwa perizin PBG belum terbit dan seharusnya tidak melanjutkan pembangunan hingga semua berkas terbit dan papan informasi pemberitahuan bahwa bangunan telah memiliki izin dari pemerintah daerah.
Jika belum memiliki izin PBG dan tidak mengindahkan peringatan tertulis tentang pembatasan kegiatan pembangunan, atau penghentian sementara/tetap. Maka pemerintah kota harus mengambil tindakan dengan pembekuan dan atau pencabutan PBG, hingga perintah pembongkaran bangunan.
Hingga berita ini ditayangkan dan pasca pemanggilan oleh Satpol PP Kota Tangerang, proses pembangunannya terus berjalan di lokasi, pada Jumat, 01 Mei 2026.
Pewarta: Sugianto Wijaya l Editor: AS04


