Hukrim  

Dua Bulan Buron, Pelaku Pencurian Uang Dalam Brangkas Minimarket di Jakbar Berhasil Ditangkap

Foto hasil tangkap layar rekaman video CCTV saat pelaku mencuri uang dalam berangkas Minimarket di Jakarta Barat yang sempat vidal di media sosial. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

Bingkaikota.com – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang hasil penjualan Minimarket yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Aksi pencurian ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas detik-detik pelaku berinisial AS melancarkan aksinya pada Minggu, 22 Februari 2026 lalu.

Pelaku yang merupakan karyawan toko, memanfaatkan posisinya saat bertugas di shift malam untuk menguras uang tunai sebesar Rp52.270.855 dari dalam brankas yang berada di lantai dua.

Dimana seluruh uang hasil curian langsung disetorkan oleh pelaku ke rekening pribadinya melalui mesin ATM yang juga ada di minimarket tersebut.

Aksi ini terungkap setelah ditemukan selisih pada laporan setoran dan diperkuat oleh bukti rekaman CCTV yang mengarah ke pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi setelah sempat buron selama dua bulan.

“Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Jalan esde Bojong, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin siang, 13 April 2026,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy.

AKBP Resa menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online.

“Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel, celana jins, pakaian seragam toko yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV telah diamankan di Mapolda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Pewarta: Ade Saputra
Editor: Lukman