TANGERANG, BINGKAIKOTA,COM – Komisi II DPRD Kota Tangerang mendorong penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait standar kelayakan higiene dan sanitasi pada Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan program berjalan aman, berkualitas, dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, Gesuri Mesias Bintang Merah, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara program MBG wajib memenuhi standar kesehatan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.
“Sekarang sudah ada kebijakan bahwa setiap penyelenggara program pangan, termasuk SPPG, wajib memiliki SLHS dari Dinkes. Ini penting sebagai bentuk jaminan bahwa makanan yang disajikan benar-benar layak dan aman dikonsumsi,” ujar Gesuri, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait kualitas makanan dalam program MBG. Oleh karena itu, Komisi II DPRD meminta agar penerapan standar ini dilakukan secara konsisten dan tidak sekadar administratif, tetapi juga melalui pengawasan langsung di lapangan.
Gesuri menekankan pentingnya sinergi antara Dinkes dan para pengelola SPPG. Ia meminta kedua pihak tidak bersikap pasif, melainkan proaktif dalam memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
“Dinkes harus aktif melakukan pembinaan dan pengawasan, sementara pengelola SPPG juga harus proaktif berkoordinasi. Jangan saling menunggu, karena ini menyangkut kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kelalaian dalam pengawasan dapat berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk risiko keracunan makanan. Karena itu, standar higiene dan sanitasi harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program.
Meski demikian, Komisi II DPRD Kota Tangerang mengapresiasi langkah Dinkes yang telah mulai melakukan pendataan serta inspeksi langsung ke sejumlah SPPG di lapangan. Namun, DPRD menilai proses tersebut perlu dipercepat, terutama menjelang aktivitas sekolah kembali normal pasca-Lebaran.
“Kami melihat Dinkes sudah mulai turun dan melakukan pendataan, itu langkah positif. Tapi kami harap prosesnya bisa lebih cepat, sehingga sebelum kegiatan sekolah kembali berjalan, semua SPPG sudah terverifikasi,” kata Gesuri.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya langkah mitigasi apabila terdapat SPPG yang belum memenuhi standar dan harus menghentikan operasional sementara. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah diminta segera menyiapkan alternatif agar distribusi makanan bagi penerima manfaat tidak terhenti.
“Kalau ada SPPG yang belum layak dan harus dihentikan sementara, harus ada solusi cepat. Jangan sampai anak-anak yang menjadi penerima manfaat justru terdampak dan tidak mendapatkan haknya,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan program MBG agar berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan gizi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan.
“Kami ingin program ini berjalan optimal, tidak ada lagi makanan yang tidak layak. Masyarakat harus merasa aman dan terlindungi,” pungkasnya. (Red)




