DPRD Kembali Sidak dan Segel Bangunan Membandel

TANGERANG, Bingkaikota.com – Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan segel banguan tanpa dokumen resmi perijinan di Kota Tangerang, Kamis 13 November 2025.

Sidak tersebut salah satunya, di PT Esa Jaya Putra yang berada di Kawasan Pergudangan Kecamatan Banda Kota Tangerang yang merupakan tindak lanjutan dari pemeriksaan pertama setelah disegel dan masih membandel melakukan oprasional.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi menjelaskan, bahwa pada sidak sebelumnya, meski pensegelan sudah dilakukan namun berdasarkan informasi kegiatan oprasional masih terus dilakukan. Untuk itu pihaknya melakukan pensegelan ulang dan memastikan tidak ada aktifitas sebelum berkas perijinan dilengkapi.

“Kali ini tim memastikan seluruh area benar-benar tertutup dan tidak ada celah aktivitas. Papan segel yang dipasang juga diperkuat dengan rantai dan gembok agar tidak mudah dilepas,” jelasnya.

Setelah mendapatkan tambahan informasi, di luar dugaan, tim menemukan aktivitas mencurigakan di titk berbeda pabrik yang sama. Saat tim sidak dilokasi terlihat area workshop yang digunakan untuk kegiatan perakitan dan perbaikan mesin. Sejumlah pekerja masih beraktivitas, sementara mesin-mesin tampak menyala.

“Saat kami datang, pimpinan perusahaan tidak ada di tempat, hanya ada pekerja yang tidak mengetahui detail kegiatan di sana. Kami sudah memerintahkan Satgas, yang terdiri dari unsur dinas terkait, untuk segera memanggil pihak perusahaan guna klarifikasi. Jika memang tidak memiliki izin, kami akan perintahkan agar disegel total sampai perizinannya diurus dengan benar,” ungkap Junadi.

Disisi lain, tim juga menemukan salah satu ruangan tertutup di bagian belakang area pabrik yang ternyata masih terhubung langsung dengan area produksi PT Esa Jaya Putra. Padahal, pihak perusahaan mengaku ruangan tersebut sudah disewakan kepada pihak lain.

Untuk itu, Komisi I DPRD Kota Tangerang menilai hal tersebut diduga dan diindikasi kuat ada upaya pengelabuhan petugas dan pelanggaran terhadap ketentuan pensegelan.

“Selain masalah izin, kami juga menemukan adanya bangunan yang berdiri di atas lahan tidak sesuai peruntukan Pasos-Pasum. Ini jelas melanggar aturan. Karena itu, langkah pertama yang kami ambil adalah penyegelan total agar tidak ada lagi aktivitas sebelum ada kejelasan hukum dan izin resmi dari pemerintah,” terang Junadi.

Lebih lanjut, Junadi juga bersam tim telah mensegel beberapa bangunan pada hari yang sama, yakni di Puri Sebelas dan PT SCG Dynamic. Untuk PT SCG Dynamic yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), diketahui belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kalau NIB belum keluar, izin sementara seharusnya bisa diurus di Pemkot Tangerang. Karena belum ada izin yang jelas, maka kami perintahkan untuk dihentikan sementara,” katanya.

Ia menegaskan, jika hasil klarifikasi nanti menyatakan tidak ada izin, maka seluruh kegiatan wajib dihentikan hingga perizinan rampung.

“Kami akan terus memantau kinerja Satgas. Jika tidak ada perkembangan atau pemerintah daerah tak menindaklanjuti, DPRD akan kembali turun melakukan sidak, bahkan memanggil piha pihak terkait ke DPRD,” tegas Junadi.

Atas kasus tersebut, pihaknya memperingatkan pemerintah daerah agar segera bertindak tegas terhadap pelanggaran yang telah ditemukan.

“Kami sudah tunjukkan letak persoalannya. Sekarang tinggal bagaimana dinas terkait menindaklanjuti. Kalau tidak ada progres, kami akan turun kembali,” tandasnya.

Disisi lain, Menurut Ketua Tim Kerja Penanganan Aduan dan Penyelesaian Sengketa DLH Kota Tangerang Amaludin, menegaskan pihaknya masih mengkaji kepemilikan dan peruntukan lahan PT Esa Jaya Putra. pihaknya juga masih mngkaji perbedaan kepemilikan antara lokasi workshop dan pabrik utama.

“Waktu sidak pertama mereka bilang workshop itu masih milik PT Esa Jaya Putra, tapi tadi diakui milik PT Raja Wali. Bisa jadi beda nama, tapi pemiliknya sama. Kami akan pastikan dulu, apakah masih satu manajemen atau tidak, serta apakah lokasinya masih tergolong pergudangan atau sudah industri. Data luas lahan dan bangunan juga akan kami verifikasi. Dan jika terbukti, saya minta Satgas dan dinas terkait untuk memanggil kedua pihak dan menghentikan seluruh aktivitas sampai izinnya jelas,” tegas Amaludin.(red)