TANGERANG, Bingkaikota.com – Dituding ada dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah, Komite Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Sepatan Timur Kabupaten Tangerang menegaskan alokasi anggaran sumbangan pembangunan mushola yang dipungut kepada orang tua siswa bersifat sukarela dan tidak wajib (tanpa paksaan).
Hal tersebut diungkapkan langsung Ketua Komite SMP Negeri 3 Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Sarnin Ayub, S.,H. yang mengatakan bahwa bantuan atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong- royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
“Ini bentuk kesadaran diri, artinya buat siapa saja yang berkenan menyisihkan rizqi buat infak demi terlaksanaya pembangunan Mushola di sekolah biar nanti para siswa bisa menikmati fasilitas itu untuk sarana ibadah,” ujarnya, saat ditemui di Kantor Desa Kedaung Barat, Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Selasa 25 Agustus 2025.
Selaku Kepala Desa (Kades) Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Sarnin Ayub berharap pembangunan Musholah untuk sarana ibadah siswa dapat segera terlaksana. Ia menyebut, infak tersebut dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan menjadi amal kebaikan (pahala) yang akan berguna bagi kemaslahatan bersama.
“Semoga dengan ke ikhlasan sumbangan para siswa dan donatur lainnya melalui infak pembangunan Mushola terwujud. Dan infak ini jadi amalan soleh yang bermanfaat kedepannya,” tandas Kades Ayub.
Tudingan pungli lantaran beredarnya surat edaran pungutan penggalangan dana untuk pembangunan Mushola tersebut. Pihak SMP Negeri 3 Sepatan Timur segera mengambil langkah tegas untuk klarifikasi.
Menurut Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 3 Sepatan Timur Nasrudin, S. Pd., bahwa berdasarkan kesepakatan para pihak sekolah, surat edaran yang beredar tertanggal 21 Agustus 2025 tersebut sudah ditarik dan direvisi.
Pasalnya, surat yang terkesan memberatkan orangtua siswa atau wali murid dengan tercatat nominal, dan akan segera disosialisasikan bahwa proyek pembangunan dengan penggalangan dana infak tersebut se’ikhlasnya atau tidak ada paksaan.
“Hasil dari rapat memang tersebar surat edaran, namun akan segera kita revisi atau kita batalkan agar tidak jadi masalah di kemudian hari. Secepatnya kami akan sosialisasikan bahwa infak untuk pembangunan Mushola tersebut tidak wajib atau seihklasnya bagi yang mau dan bagi yang mampu,” terangnya, di Kantor SMP Negeri 3 Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Selasa 25 Agustus 2025.
Dirinya juga berharap isu miring terkait pungli tersebut dapat ditepis dengan adanya klarifikasi dan tidak menjadi polemik di kemudian hari.
“Jadi tolong jangan smpai ada isu pungli lagi. Semoga dengan adanya klarifikasi ini tidak ada lagi yang menyebarkan isu miting di sekolah kami,” pungkas Nasrudin.(red)


