Hukrim  

Kedapatan Bawa Tembakau Sintetis, Pemuda di Tangerang Diamankan Polisi

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, mengamankan seorang pemuda berinisial AR (27) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, mengamankan seorang pemuda berinisial AR (27) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menyebut, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026 dini hari, sekitar pukul 02.25 WIB di Jalan Pantura, tepatnya di sebrang Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang.

Penangkapan pelaku AR, kata Jauhari, saat Tim Gabungan Satbrimob dan Tim Presisi Sat Samapta melakukan patroli rutin di wilayah Daan Mogot dan sekitarnya.

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang pengendara motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor yang berhenti di dekat lokasi steam mobil yang sudah tutup.

Baca juga:  Viral Teror Pocong di Tangerang, Polisi Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Yang Belum Tentu Benar

“Ketika dihampiri dan ditanya oleh petugas, pengendara justru langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi,” ujar Jauhari, Minggu 24 Mei 2026.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Selama pelarian, pengendara tersebut beberapa kali memutar arah dan melawan arus lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lain.

Aksi pelarian itu akhirnya terhenti setelah petugas berhasil memberhentikan pelaku di kawasan Jalan Pantura, seberang Lapangan Ahmad Yani.

Baca juga:  Polsek Pinang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Kenalan Wanita

“Pelaku sempat mencoba kabur dengan meninggalkan motornya, namun berhasil diamankan petugas. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua paket klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku,” ungkap Jauhari.

Pelaku diketahui berinisial AR, 27 tahun, warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Kepada petugas, AE mengaku baru membeli barang tersebut dari wilayah Jakarta melalui sistem transaksi mapping yang dilakukan lewat akun Instagram.

“Pelaku mengaku membeli dua paket tembakau sintetis dengan harga total sekitar Rp850 ribu di wilayah Jakarta melalui sistem transaksi mapping yang dilakukan lewat akun Instagram,” pungkas Jauhari.

Baca juga:  Pemkot Tangerang Ganjar Penghargaan Pilar Sosial Terbaik

Selain dua paket tembakau sintetis, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman