BINGKAIKOTA.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dalam batuan pangan beras dan minyak goreng di Kabupaten Tangerang, Banten.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku dimintai uang sebesar Rp20 ribu saat mengambil bantuan yang sejatinya diberikan secara gratis.
Bantuan yang diterima berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter, yang disebut berasal dari program pemerintah melalui Bulog dan Dinas Sosial.
Hasil penelusuran di lapangan pada Kamis, 21 Mei 2026 menunjukkan dugaan pungutan tersebut terjadi di Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji.
Menurut salah satu warga yang engan disebutkan namanya mengatakan, warga terlebih dahulu dipanggil oleh oknum ketua RT untuk mengambil undangan bantuan. Namun, dalam proses tersebut, warga mengaku diduga diminta memberikan sejumlah uang dengan alasan tertentu.
“Diduga meminta uang Rp 20 ribu dengan alasan kalau tidak memberi, undangan tidak diberikan. Akhirnya banyak KPM memberikan sesuai yang diminta,” ujarnya.
Warga mengaku merasa terpaksa memberikan uang tersebut karena khawatir bantuan yang menjadi hak mereka tidak bisa diterima apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Akibat praktik dugaan pungli itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena bantuan pemerintah semestinya diterima secara utuh tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
“Kalau memang bantuan dari pemerintah, kenapa harus ada biaya? Bukankah itu sama saja pungli?” serunya.
Selain dugaan pungli, warga juga mempertanyakan mekanisme distribusi bantuan yang disebut-sebut kerap dilakukan di rumah kepala desa, bukan di kantor desa atau tempat pelayanan publik yang lebih terbuka dan mudah diawasi masyarakat.
“Setiap ada bantuan dari pemerintah selalu turun ke rumah kepala desa,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, warga berharap pihak Kecamatan Pakuhaji, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera turun melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pungutan terhadap penerima bantuan sosial tersebut
Masyarakat juga meminta aparat tidak hanya melakukan klarifikasi administratif, tetapi turut menelusuri kemungkinan adanya praktik pungutan yang dilakukan secara berulang dalam setiap penyaluran bantuan sosial.
“Kami berharap ada tindakan tegas jika memang terbukti ada pungutan terhadap warga penerima bansos,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kiara Payung, Mudarip, saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat.
Begitu pula pihak Kecamatan Pakuhaji dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kantor Desa Kiara Payung.
Pewarta: PRH l Editor: AS04


