BINGKAIKOTA.COM – Badan Karantina Indonesia, menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah satwa hidup asal Thailand di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Satwa eksotis itu disembunyikan pelaku di dalam kaos kaki dan legging yang dikenakannya.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas pada Jumat Sore [8 Mei 2026], sekitar pukul 05.42 WIB,” ujar Kepala Karantina Banten, Duma Sari, Senin, 11 Mei 2026.
Seorang warga Negara Indonesia berinisial HA, Yang Baru Tiba Dari Thailand melalui Terminal Dua, diamankan petugas Karantina setelah diduga membawa satwa hidup tanpa dokumen resmi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah satwa hidup yang disembunyikan di tubuh pelaku. Satwa tersebut dimasukkan ke dalam kaos kaki dan diselipkan pada legging yang digunakan pelaku saat tiba di Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan tiga ekor yang diduga Marmoset, empat ekor Kadal Panama, dua ekor Bearded Dragon, serta satu ekor Kadal Uromastyx,” ungkap Duma.
Sementara, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Indonesia, Hudiansyah Is Nursal meenegaskan, pengawasan lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu masuk Negara akan terus diperketat, untuk mencegah masuknya penyakit hewan maupun praktik perdagangan Satwa ilegal.
Petugas uga mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan karantina dalam membawa hewan, tumbuhan, ikan, maupun produk turunannya dari luar negeri.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman





