Bingkaikota.com – Penyedia jasa jaringan internet, MyRepublic kembali berulah. Kali ini memasang tiang di wilayah RW 01 Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, diduga belum kantongi izin.
Sebelumnya, tiang jaringan internet milik MyRepublik di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, sedang menjadi sorotan karena berada di lahan milik warga tanpa ada izin dari pemiliknya.
Menurut pengawas lapangan, Henri Manurung saat ditemui di lokasi mengaku tidak tahu soal perijinanya karena sudah diserahkan ke RW.
“Gak tau bang, semuanya di serahkan ke RW sama permitenya, kalau di saya ga ada,” ujar Henri, kemarin.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengungkapkan pihak MyRepublic mengakui belum mengantongi izin resmi dalam pelaksanaan pemasangan tiang maupun jalur kabel internet.
“Dalam pelaksanaan SOP pemasangan, yang bersangkutan tidak mengantongi izin. Pihak MyRepublic juga menyampaikan bahwa tidak terdapat perizinan resmi, dan hanya melakukan koordinasi dengan RT dan RW setempat,” ungkap Junadi.
Junadi menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021, Pemkot Tangerang tidak mengeluarkan izin pemasangan kabel jaringan melalui jalur udara dan mewajibkan penggunaan jaringan bawah tanah.
“Kami meminta Dinas PUPR untuk melakukan pengecekan terkait perizinan. Apabila tidak ditemukan izin resmi, maka agar segera memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan, termasuk penertiban atau pemutusan tiang dan kabel internet tersebut, sesuai dengan Perwal Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021,” tegasnya.
Berdasarkan Perwal 117 tadi, Junadi mengatakan bahwa semenjak 2021 Pemkot Tangerang tidak pernah mengeluarkan izin kabel lewat udara dan My Republic mengakui hanya izin ke RT RW saja.
“Itu bukan izin ya tapi koordinasi lagian jalan lingkungan itu bukan milik RT, RW atau Lurah apalagi ini lahan pribadi orang. Jadi pemasangan kebel internet di Kota Tangerang itu harus di bawah tanah [underground],” tukasnya.
Terkait tindak lanjut penebangan tiangnya, Politisi Partai Gerindra itu mengatakan Dinas PUPR yang akan mengeluarkan rekom kepada Satpol PP untuk mengeksekusi tiang-tiang tersebut.
“Tanyakan saja ke Dinas terkait, jangan tanya saya, kan DPRD sudah jelas tadi di RDP bahwa My Republic tidak ada izin, toh Perwal-nya juga sudah jelas tidak boleh. Tapi PUPR akan mengkaji lebih dulu dasar rekomendasi DPRD lalu akan mengeluarkan rekom kepada Satpol PP karena penggunaan barang ekseskusi ada di PUPR,” terang Junadi.
Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Hadi Baradin ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa Pemkot Tangerang sudah tidak lagi mengeluarkan izin tiang kabel udara sejak tahun 2021.
“Peraturan larangan itu sudah lama ya, terbit tahun 2021 nomor 117 [Perwal Kota Tangerang] tentang tindak lanjut dari penataan utilitas kota, niatnya untuk ketertiban dan keindahan kota. Ada beberapa titik lokasi sudah mulai divalidasi untuk turun relokasi, nah yang baru sebaiknya tidak di atas karena akan bertumpuk-tumpuk lagi kalau tidak diselesaikan dan utilitas di bawah,” kata Hadi.
Ia berharap ke depannya bisa ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi untuk pengetahuan bersama bahwa tidak ada lagi izin tiang di udara.
“Sebagai percontohan, penertiban sudah ada di Lio Baru, Sitanala juga sudah diprogramkan karena ada target-target lokasi. Tapi karena banyaknya dan luasnya kita tidak bisa sekaligus karena akan mengganggu pelayanan dan kapasitas personil dan kemampuan kita juga harus dipikirkan dengan baik,” tuturnya.
Menurutnya, penyelenggaraan utilitas bawah tanah ini juga harus dipikirkan dengan baik karena terdapat jaringan-jaringan lain yang sudah tertanam dan bukan ruangan yang kosong.
“Ada jaringan-jaringan yang lain seperti PDAM, listrik juga macam-macam jaringan lainnya sudah tertanam, jadi kita harus menyesuaikan dengan keadaan di bawah di beberapa titik terutama jalan-jalan protokol sebagai prioritas,” katanya.
Soal penindakan, pihaknya akan memanggil pihak provider MyRepublic untuk mengklarifikasi berkas-berkas apa saja yang dimiliki yang sudah terbit perizinannya. Namun, pengakuan provider soal kepemilikan rekomtek dari pihaknya, Hadi mengatakan itu hanya rekom kabel udara.
“Bukan rekom bawah tanah ya yang mereka punya karena kita tidak pernah mengeluarkan rekom kabel udara lagi. Dan soal penindakan nanti adanya di Satpol PP atas dasar rekomendasi dari kita (PUPR) setelah kita klarifikasi ke provider,” tandasnya.
Pewarta: Ade Saputra
Editor: Lukman




