Kecamatan Karang Tengah Layani Dokumen Kependudukan Keliling di Tingkat RW

Pelayanan kependudukan keliling Kecamatan Karang Tengah.

KOTA TANGERANG – Kantor Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, melalui bagian pelayanan umum melayani permohonan dokumen kependudukan warga melalui sekema ‘jemput bola’ dengan cara membuka pelayanan di tingkat RW.

Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Karang Tengah Melia Safitri mengatakan, pelayanan keliling ini bertujuan untuk membantu memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan.

“Pelayanan yang kami berikan mulai dari perekaman KTP-EL, pembuatan kartu keluarga, kartu identitas anak, hingga identitas kependudukan digital,” ujar Meli di Kantor Kecamatan Karang Tengah, Kamis (8/6/2023).

Dia menambahkan, pelayanan dokumen kependudukan ditingkat RW ini mampu membantu masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan secara mudah dan cepat.

“Masyarakat tidak lagi kesulitan dalam membuat dokumen administrasi kependudukan karena kita langsung datang ke mereka jadi tidak perlu lagi melalui jasa orang lain, bisa mengurus sendiri,” jelasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, saat ini ada sebanyak 850 pelayanan kependudukan yang diberikan kepada warga dan saat ini sedang dilakukan di RW 04 Kelurahan Karang Tengah.

“Saat ini sudah sebanyak 850 pelayanan, tadi kita lakuakn di RW 04 Kelurahan Karang Tengah dan selanjutnya kita lakukan ditiap-tiap RW yang ada di Kecamatan Karang Tengah,” ungkapnya.

Dirinya berharap, kedepan warga Kecamatan Karang Tengah telah memiliki dokumen kependudukan lengkap, seperti kartu keluarga, kartu identitas anak.

“Semoga warga Kecamatan Karang Tengah dengan adanya pelayanan ini dapat memiliki dokumen kependudukan lengkap,” pungkasnya.