Hukrim  

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Belendung Kota Tangerang

Polisi membekuk seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Polisi membekuk seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Terduga pelaku berinisial EM, di rumahnya di wilayah Belendung usai melakukan aksi pencurian sepda motor jenis Honda PCX berwarna putih, pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menegaskan, kasus ini bermula pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika sepeda motor Honda PCX milik korban yang terparkir di rumahnya diduga diambil oleh pelaku.

Baca juga:  Polrestro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal Selama Sebulan Terakhir, 36 Tersangka Diamankan

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benda. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan korban dan saksi, serta menelusuri petunjuk dari rekaman CCTV,” ungkap Herbin, Senin, 26 Oktober 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut, petugas kemudian mengamankan EM di tempat tinggalnya di wilayah Belendung.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dan menyembunyikannya di lokasi lain yang masih berada di kawasan tersebut,” kata Herbin.

Baca juga:  Gelar Tasyakur, FKWT Resmikan Sekretariat Baru

Polisi selanjutnya menemukan kendaraan itu bersama sejumlah barang bukti lainnya. Penyidik juga mendalami keterangan mengenai dugaan upaya penjualan sepeda motor hasil curian melalui media sosial dengan harga Rp2 hingga Rp3 juta.

“Uang dari penjualan tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Herbin.

Dalam pengungkapan kasus yang diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tersebut, polisi juga berhasil menemukan kembali kendaraan milik korban yang mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

“Pengungkapan ini merupakan upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor,” tandas Herbin.

Baca juga:  Jambret HP di Kota Tangerang Babak Belur Dihajar Massa

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman