Daerah  

Pemkab Tangerang Ingatkan Perataan Tata Kelola Keuangan dan Percepatan Program Triwulan IV

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar kegiatan Apel Pagi Minggu ke-4 Bulan Oktober 2026 di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Tigaraksa. Bingkaikota.com/Lukman Hakim.

BINGKAIKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar kegiatan Apel Pagi Minggu ke-4 Bulan Oktober 2026 di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Tigaraksa, Senin, 26 Oktober 2026.

Apel pagi tersebut dipimpin langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Achmad Kasori, serta diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tangerang.

Achmad Kasori menyampaikan apresiasi serta terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh ASN yang tetap disiplin menjalankan kewajiban mengikuti apel pagi sebagai ajang konsolidasi dan peningkatan profesionalisme.

“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak-Ibu sekalian yang telah melaksanakan apel pagi hari ini. Kita berdoa semoga senantiasa diberikan kesehatan, perlindungan, serta kelancaran dalam menjalankan seluruh tugas pelayanan publik,” ujar Achmad Kasori.

Baca juga:  Pimpin Upacara Peringatan Harhubnas 2026, Maesyal: Keselamatan Transportasi Bukan Sekadar Formalitas

Menjelang akhir bulan Oktober yang menandai masuknya akhir Triwulan IV (TW IV) Tahun Anggaran 2026, Achmad Kasori memberikan penekanan khusus terkait efektivitas pelaksanaan program dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

Mengingat waktu pelaksanaan kegiatan sisa dua bulan lagi, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta bergerak cepat dan saling mengingatkan jajarannya.

Baca juga:  PPDB Gaduh Jadi Isu Nasional Ketua Hanura Minta Pemkot Tangsel Turun Tangan

“Semua rangkaian program dan kegiatan yang telah, sedang, maupun akan dilaksanakan oleh masing-masing OPD harus dipastikan berjalan dengan baik, lancar, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Achmad Kasori.

Ia juga menyoroti peran strategis Sekretaris Badan (Sekban), Sekretaris Dinas (Sekdis), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), serta pejabat terkait yang memegang fungsi tata kelola dan verifikasi dokumen keuangan daerah seperti pembuatan Surat Permintaan Pembayaran SPP dan Surat Meminta Membayar (SPM).

“Jangan sampai di akhir tahun anggaran terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang terlalu besar akibat penyerapan yang kurang maksimal. Kinerja dan efektivitas suatu OPD sangat ditentukan oleh bagaimana perancangan, penyerapan, dan pelaporan realisasi anggaran tersebut secara efisien,” pungkas Achmad Kasori.

Baca juga:  Ricuh, Warga Geruduk Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin di Area Puspemkab Tangerang

Pewarta: Lukman Hakim l Editor: AS04