Tagihan SMAN 13 Tangerang Dipersoalkan, Hakim Turun Cek Bangunan

Tagihan pekerjaan pembangunan SMAN 13 Kota Tangerang yang dipersoalkan dalam perkara perdata membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang turun langsung mengecek kondisi bangunan sekolah. Bingkaikota.com/Lukman Hakim.

BINGKAIKOTA.COM – Tagihan pekerjaan pembangunan SMAN 13 Kota Tangerang yang dipersoalkan dalam perkara perdata membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang turun langsung mengecek kondisi bangunan sekolah.

Pengecekan fisik tersebut dilakukan dalam perkara Nomor 183/Pdt.G/2026/PN.Tng yang diajukan Harun Syarif. Majelis hakim melihat langsung sejumlah bagian gedung sekolah yang berkaitan dengan pekerjaan yang menjadi pokok gugatan.

Harun menggugat Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan Kota Tangerang, serta Kepala SMAN 13 Kota Tangerang. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tercatat sebagai Turut Tergugat.

Kuasa hukum Harun, Kapriyani mengatakan, pengecekan langsung diperlukan untuk melihat kondisi bangunan yang menurut pihaknya dikerjakan oleh kliennya.

Baca juga:  Soal Penutupan Jalan di Cipondoh, Rusdi Sebut Satpol PP Memang Kerap Lamban Eksekusi Lapangan

“Kami telah menyaksikan majelis hakim satu per satu masuk ke setiap gedung sekolah bersama-sama. Kami ingin membuktikan bahwa gedung sekolah tersebut dibangun oleh klien kami,” ujar Kapriyani, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Kapriyani, pekerjaan yang dilakukan kliennya berkaitan dengan pengadaan dan pemasangan rangka atap baja ringan di Gedung SMAN 13 Kota Tangerang.

Ia menyebut pekerjaan tersebut dilakukan pada 2004-2005. Namun, menurut pihak penggugat, pembayaran atas pekerjaan itu belum diselesaikan hingga perkara tersebut diajukan ke pengadilan.

“Sejak dibangun pada tahun 2004-2005, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang belum sama sekali melakukan pembayaran kepada klien kami,” katanya.

Persoalan pembayaran tersebut kemudian dibawa Harun ke PN Tangerang. Pihak penggugat meminta penyelesaian atas hak keperdataan yang mereka klaim masih belum dipenuhi.

Baca juga:  Evaluasi SAKIP, Maryono: Tak Cuma Terserap dan Harus Berdampak

“Turunnya majelis hakim ke sekolah agar kami mendapatkan keadilan. Kami merasa dirugikan, sudah puluhan tahun belum ada solusinya,” ujar Kapriyani.

Dalam daftar bukti awal penggugat, pihak Harun mencantumkan invoice tagihan pelunasan pembayaran pengadaan dan pemasangan rangka atap baja ringan, kwitansi bukti pembayaran pengadaan dan pemasangan, serta bukti pembayaran pelunasan pekerjaan di Gedung SMA Negeri 13 Kota Tangerang.

Dokumen-dokumen tersebut diajukan pihak penggugat untuk menunjukkan pekerjaan yang dilakukan Harun sekaligus menjadi dasar klaim adanya hak pembayaran yang menurut mereka belum dipenuhi.

Sementara itu, Plt Kepala SMAN 13 Kota Tangerang, Kukuh mengatakan, kegiatan majelis hakim di sekolah tersebut sebatas pengecekan fisik bangunan.

Baca juga:  Rilis Akhir Tahun 2024, Polres Metro Tangerang Kota Optimalkan Pelayanan Toreh Ragam Prestasi

“Kami berharap perkara ini selesai dengan baik,” kata Kukuh.

Perkara Nomor 183/Pdt.G/2026/PN.Tng masih berproses di PN Tangerang. Pengecekan fisik bangunan yang dilakukan majelis hakim belum merupakan putusan mengenai pokok perkara ataupun menentukan benar atau tidaknya klaim pembayaran yang diajukan penggugat.

Pewarta: Lukman Hakim l Editor: AS04