BINGKAIKOTA.COM – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku perampasan sepeda motor milik pelajar di kawasan Karawaci yang terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 05.40 WIB.
Pelaku berinisial AR (21) ditangkap saat berjalan kaki di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis 1 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. AR diduga berperan sebagai joki dalam aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, aksi perampasan itu terjadi di Jalan Akses Tanah Gocap, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kamis 3 September 2026 sekitar pukul 05.40 WIB lalu.
Saat kejadian, korban baru saja mengantar adiknya ke sekolah menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihadang empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
Salah seorang pelaku kemudian menegur korban karena dituding menggeber gas motor. Korban membantah tudingan tersebut karena sepeda motornya masih menggunakan knalpot standar.
Percekcokan pun berubah menjadi aksi kekerasan. Korban dipukul di bagian kepala, kemudian diseret dan didorong hingga terjatuh.
“Korban sempat berusaha melawan. Namun salah satu pelaku lainnya datang membawa celurit dan menyerang korban,” kata Parikhesit dalam keterangannya Minggu 4 Oktober 2026.
Korban berusaha menghindari sabetan celurit. Namun, tubuhnya tetap mengalami luka akibat terkena senjata tajam. Dalam kondisi tersebut, para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV serta menggali informasi dari masyarakat.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk mengenai identitas dan ciri-ciri pelaku. AR akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
“Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Tersangka kemudian diamankan di kawasan Karawaci,” ujar Parikhesit.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit handphone Blackberry, pakaian milik tersangka serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Tim Opsnal Resmob berkoordinasi dengan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat juga masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, AR diproses berdasarkan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


