Kasasi Ditolak MA, PLN Harus Cabut Tiang Listrik yang Berdiri di Tanah Warga Tanpa Izin

Persoalan pemasangan tiang listrik di tanah milik warga kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam perkara Nomor 4619 K/Pdt/2024. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Persoalan pemasangan tiang listrik di tanah milik warga kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam perkara Nomor 4619 K/Pdt/2024.

Perkara tersebut bermula dari pemasangan tiga tiang listrik beserta jaringannya di tanah milik warga di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Pengadilan sebelumnya menyatakan pemasangan tersebut tanpa sepengetahuan dan izin pemilik tanah merupakan perbuatan melawan hukum serta memerintahkan pemindahan tiang dan jaringan. Putusan itu kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi.

Baca juga:  Proyek Galian PLN Rusak Estetika dan Infastruktur Kota Tangerang

Mahkamah Agung pada 29 November 2024 menolak permohonan kasasi pihak PLN dalam perkara tersebut. Pemohon kasasi juga dihukum membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu.

Secara hukum, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memang memberikan kewenangan tertentu untuk penggunaan tanah bagi kepentingan ketenagalistrikan.

Namun, kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai hak atas tanah, ganti rugi atau kompensasi, serta prosedur pertanahan.

Baca juga:  LBH Prabu Berikan Pendidikan Hukum Paralegal dan Masyarakat Cimone Jaya

UU tersebut saat ini tercatat telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.

Jadi, putusan ini bukan berarti setiap tiang listrik yang berdiri di tanah warga otomatis ilegal. Status tanah, dasar hukum penggunaan, prosedur yang ditempuh, serta pemenuhan hak pemilik tanah tetap harus dilihat dalam setiap kasus.

Intinya: kepentingan pelayanan listrik tetap penting, tetapi hak kepemilikan tanah warga juga wajib dihormati dan penyelesaiannya harus mengikuti hukum yang berlaku.

Baca juga:  Pembangunan Dapur SPPG di Kota Tangerang Tuai Perhatian Warga

Sumber: Putusan MA No. 4619 K/Pdt/2024, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan pemberitaan terkait perkara.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman