BINGKAIKOTA.COM – Kasus keracunan massal yang menimpa 512 santri Pondok Pesantren Mambaul Hikam dan pelajar di 19 lembaga pendidikan di Sidoarjo mendapat perhatian Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala BGN, Sudaryono mengungkap adanya pelanggaran prosedur keamanan pangan yang dikategorikan sebagai kelalaian disengaja oleh pihak penyedia jasa.
“Permohonan maaf saya sebagai kepala BGN atas kelalaian atau hal-hal yang menyebabkan ganguan kesehatan juga keracunan di Sidoarjo, di Pondok Pesantren dan kami terus monitor,” ujar Sudaryono, Kamis, 3 September 2026.
Penelusuran di SPPG Kalitengah juga menemukan makanan dalam sekitar 400 porsi tidak diberi label pada setiap ompreng secara individu.
“Label hanya ditempel pada satu ompreng untuk kebutuhan dokumentasi administrasi. Mulai saat ini semua ompreng harus berlebel,” tegas Sudaryono.
Atas kejadian tersebut, BGN menyampaikan permohonan maaf dan mewajibkan seluruh SPPG melakukan pelabelan pada setiap ompreng sebelum dikonsumsi.
“Jadi ini kelalaian yang disengaja, aturan sudah diberikan, juklak juknis sudah diberikan, tapi kalian lalai, jadi ini adalah kelalaian yang disengaja,” tandas Sudaryono.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


