Soroti Pembongkaran Pura Sambiyangan dan Ketapang Kembar Bali, AKAMSI Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN

AKAMSI memggelar aksi di Kantor Kementerian ATR/BPN soroti pembongkaran Pura Sambiyangan dan Ketapang Kembar Bali. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Dalam aksi tersebut, sebanyak 300 massa menyoroti pembongkaran atau pemusnahan Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar, dua tempat ibadah umat Hindu yang berada di Sanur, Denpasar, Bali.

Menurut AKAMSI, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek pidana dan perdata, tetapi juga menyentuh persoalan keagamaan serta berpotensi memengaruhi kerukunan dan persatuan masyarakat.

Kedua pura tersebut berlokasi di Jalan Kesumasari, Banjar/Lingkungan Semawang, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan sejumlah pihak, Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka.

Keberadaan kedua pura tersebut dinilai menjadi bagian dari sejarah, adat, identitas, serta kehidupan spiritual masyarakat adat setempat. Namun, dalam perkembangan sengketa tanah di kawasan tersebut, kedua pura itu disebut telah dibongkar.

“Namun, dalam perkembangan sengketa tanah di kawasan tersebut, kedua pura yang menjadi saksi bisu perjalanan sejarah bangsa ini justru dibongkar dan dirobohkan,” ujar Koordinator Aksi AKAMSI, Rahbar Ayatullah Khomeini Enggoa dalam keterangannya.

Baca juga:  DPK KNPI Neglasari dan Tokoh Pemuda Gelar Dikusi Publik

Rahbar menilai pembongkaran tempat ibadah tersebut merupakan persoalan serius. Organisasi tersebut menduga terdapat keterkaitan antara pembongkaran pura dengan sengketa serta penguasaan tanah di kawasan tersebut.

Berdasarkan penelusuran yang disampaikan AKAMSI, lahan yang menjadi lokasi kedua pura kini menjadi objek sengketa yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan Nomor 71 Desa Sanur.

HGB Nomor 70 tercatat memiliki luas sekitar 39.780 meter persegi, sedangkan HGB Nomor 71 memiliki luas sekitar 6.940 meter persegi. Kedua HGB tersebut disebut atas nama PT Restu Maharani dan diterbitkan berdasarkan SK Wali Kota Denpasar Nomor 423 tertanggal 23 Mei 1996.

AKAMSI menyebut hak atas tanah tersebut kemudian dialihkan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang. Selain itu, organisasi tersebut juga menyampaikan informasi bahwa tanah dan HGB dimaksud diduga ditelantarkan serta dijadikan agunan pinjaman kepada pihak perbankan.

Baca juga:  Melalui Aspirasi Dewan, Turidi Susanto Bagikan PIP Bagi Siswa Kota Tangerang

Atas persoalan tersebut, AKAMSI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Pertama, mendesak Kapolri untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Termasuk pihak penguasaan fisik atas lahan yang disebut sebagai tanah adat hingga mengakibatkan rusak atau musnahnya Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar merupakan tindakan serius yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Massa aksi juga mendesak Menteri ATR/Kepala BPN untuk meninjau kembali status HGB Nomor 70 dan HGB Nomor 71 atas nama PT Restu Maharani yang disebut akan berakhir pada 29 September 2026.

“Kami menuntut di batalkannya HGB 70 dan 71 atas nama PT Restu Maharani yg akan habis masa berlakunya pada 29 September 2026. Dan tidak memperpanjang SK HGB karena tanah tersebut tanah milik adat berdasarkan bukti keberadaan dua Pura,”jelasnya.

AKAMSI juga meminta pemerintah tidak menerbitkan hak baru atas peralihan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang sebelum seluruh persoalan hukum, status tanah, serta keberadaan situs sejarah dan tempat ibadah tersebut mendapatkan kejelasan.

Baca juga:  Rel MBG Nyatakan Duka atas Gempa NTT, Siapkan Aksi Gotong Royong untuk Penyintas

Menurut AKAMSI, tanah yang memiliki keterkaitan dengan situs sejarah dan tempat ibadah umat Hindu perlu mendapatkan perlindungan dan tidak semestinya hanya dipandang sebagai objek komersial.

AKAMSI juga menyampaikan pengaduan masyarakat sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Menteri ATR/BPN. Mereka berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dan tidak hanya dipandang sebagai sengketa pertanahan biasa.

“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas serta memastikan perlindungan terhadap situs sejarah dan tempat ibadah,” tandasnya.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman