BINGKAIKOTA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar uji emisi gratis selama tiga hari, yakni 1-3 September 2026 dalam upaya mengendalikan emisi udara.
Kepala DLH Kota Tangsel, Bani Khosyatullah mengatakan, uji emisi dilakukan untuk mengetahui tingkat gas buang sekaligus memastikan kendaraan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Manfaatnya antara lain mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kesadaran kesehatan kendaraan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Bani, Selasa, 1 September 2026.
Ia menambhakan, bahwa pelaksanaan uji emisi dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Jalan Pahlawan Seribu, Jalan H. R. Rasuna Said, Pondok Jaya, serta Jalan Boulevard Alam Sutra.
“Uji emisi dilakukan berdasarkan jenis bahan bakar kendaraan. Untuk kendaraan berbahan bakar solar 100 unit per hari. Sementara, kendaraan berbahan bakar bensin 400 unit per hari,” ungkap Bani.
Menurutnya, pelaksanaan uji emisi tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Tangsel dari luar daerah yang melintas juga dapat mengikuti kegiatan tersebut.
Kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan mendapatkan tanda berupa stiker. Hasil pengujian juga dapat diakses melalui aplikasi yang menyediakan informasi mengenai hasil uji emisi kendaraan.
“Tidak hanya warga Tangsel, siapa pun yang melintasi wilayah Tangerang Selatan dapat mengikuti uji emisi ini,” jelas Bani.
Uji emisi juga memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan, terutama saat kendaraan digunakan atau memasuki wilayah yang menerapkan ketentuan mengenai uji emisi.
Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat menunjukkan bahwa kendaraannya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Melalui program tersebut, DLH Kota Tangsel berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya menjaga kondisi kendaraan dan melakukan uji emisi secara berkala sebagai bagian dari upaya mengendalikan emisi udara.
Pewarta: Bumi Sunyoto l Editor: AS04


