BINGKAIKOTA.COM – Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan larangan menarik kendaraan bermotor di jalan.
Hal itu diungkapkan Indra saat mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing, Rabu, 26 Agustus 2026 di Aula Mapolresta Tangerang.
Kegiatan yang juga dihadiri perwakilan Pemkab dan Kejaksaan Negeri itu untuk koordinasi ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia.
Selain itu, juga menjadi ruang penyamaan persepsi di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap praktik penagihan kendaraan di lapangan.
“Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Indra.
Dia menyampaikan, perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak untuk melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun Kepolisian juga memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum.
“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujar Indra.
Menurutnya, praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan menjadi persoalan yang belakangan cukup banyak mendapat perhatian masyarakat. Kata dia, tidak sedikit masyarakat yang merasa resah ketika melihat atau mengalami langsung penghentian kendaraan di jalan, penarikan secara paksa, maupun tindakan sejumlah pihak yang mengaku sebagai penagih atau debt collector.
Dia juga menyoroti sejumlah persoalan yang muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih. Dalam beberapa kasus, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan kemudian menjadi persoalan yang tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait.
“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegas Indra.
Karena itu, lanjut dia, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap orang yang bertindak di lapangan benar-benar memiliki hubungan dan kewenangan yang sah dari perusahaan pembiayaan.
“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” kata Indra.
Indra juga mengingatkan mengenai ketentuan hukum dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Termasuk perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme eksekusi.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, perusahaan leasing atau kuasanya tidak diperbolehkan melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia, seperti kendaraan, secara sepihak di jalanan.
“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujar Indra.
Karena itu, Polresta Tangerang meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.
Selain itu, perusahaan pembiayaan juga diminta mengedepankan komunikasi yang humanis dan persuasif dalam menghadapi persoalan kredit bermasalah. Persoalan keperdataan dan kredit, kata Indra Waspada, tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambah Indra.
Indra menegaskan Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.
“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya menandaskan.
Pewarta: Lukman Hakim l Editor: AS04


