Sengketa di Kampung Pugur Tangerang Masuk Babak Baru, BPN Ukur Ulang Batas Tanah

Polemik sengketa lahan di Kampung Pugur RT 01 RW 02, Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Bingkaikota.com/Rudi Salam.

BINGKAIKOTA.COM – Polemik sengketa lahan di Kampung Pugur RT 01 RW 02, Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru.

Laporan yang diajukan PT Bumi Serpong Damai Tbk ke Polres Tangerang Selatan agar dilakukan pengukuran ulang dan penunjukan batas-batas tanah.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor LP/B/VII/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, diajuka Sigit Setiawan Widyatmoko selaku kuasa dari PT Bumi Serpong Damai Tbk terhadap pihak ahli waris tanah milik Tohir.

Proses pengukuran disaksikan oleh petugas BPN, pelapor, terlapor, aparatur Kelurahan, serta personel Polres Tangerang Selatan.

Kuasa hukum ahli waris tanah milik Tohir, Anthony P Silaban dari Anthony myebut, bahwa kliennya tidak keberatan apabila pengukuran ulang dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.

Namun, ia menolak apabila hasil pengukuran tersebut yang nantinya digunakan di luar kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

‎”Kami tidak keberatan apabila pengukuran ulang dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan. Namun apabila hasilnya digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen legalitas atau kepentingan lain di luar proses penyelidikan, kami menyatakan keberatan,” ujar Anthony, Selasa, 14 Juli 2026.

Baca juga:  Optimalkan Perbaikan Jalan, Arief Harapkan Kolaborasi Semua Pihak

Anthony juga menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian penyidik. Ia menegaskan bahwa semasa hidupnya, almarhum Mute tidak pernah menjual tanah yang kini menjadi tempat tinggal dan tempat kelahiran para ahli waris.

‎Selain itu, dokumen yang dijadikan dasar klaim oleh PT Bumi Serpong Damai Tbm berkaitan dengan Kohir Nomor 417, bukan Kohir Nomor 191, meskipun sama-sama mencantumkan Persil 34.

‎Pihak ahli waris juga mempersoalkan adanya perbedaan luas tanah berdasarkan dokumen yang mereka miliki.

Menurut Anthony, berdasarkan Buku Register Desa (Letter C) dan buku rincik autentik, luas tanah atas nama Djami Agem pada Kohir C 417 tercatat 2.440 meter persegi.

Sedangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 566 Tahun 1983 yang disebut menjadi dasar klaim PT Bumi Serpong Damai Tbk, luasnya tercantum 3.631 meter persegi.

‎Atas perbedaan tersebut, pihak ahli waris menduga terdapat ketidaksesuaian data mengenai luas objek tanah.

Baca juga:  Kamenag Kabupaten Tangerang Gencar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026

“Dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak ahli waris dan masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ucap Anthony.

‎Pihak ahli waris juga mempertanyakan sejumlah data yang dinilai belum sinkron, termasuk terkait dokumen transaksi yang menjadi dasar klaim kepemilikan.

“Mereka meminta agar seluruh dokumen diuji secara objektif melalui proses penyelidikan dan apabila diperlukan melalui pembuktian,” tegas Anthony.

Pihak ahli waris juga menyoroti belum diperolehnya penjelasan dari perangkat Kelurahan Lengkong Kulon terkait dokumen Letter C yang seharusnya menjadi bagian dari arsip administrasi pertanahan desa.

“Mereka berharap instansi terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka sesuai kewenangannya,” kata Anthony.

‎Keluarga ahli waris berharap proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan tanpa memihak salah satu pihak.

“Mereka juga meminta BPN Kabupaten Tangerang menjalankan tugas pengukuran secara independen berdasarkan data dan fakta di lapangan,” ujar Anthony.

‎Proses penyelidikan masih berlangsung. Seluruh dalil, keberatan, maupun dugaan yang disampaikan masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga:  Tokoh Lintas Agama Gelar Doa untuk Sachrudin- Maryono

“Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Anthony.

Sementara, saat dikonfirmasi soal laporan, serta alasan belum dapat menunjukkan batas-batas tanah saat diminta sebelumnya oleh pihak ahli waris, Kuasa PT Bumi Serpong Damai Tbk, Sigit Setiawan Widyatmoko memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Saya tidak punya kewajiban untuk menjawab, tidak bisa dan tidak mau menjawab,” tandas Sigit seraya meninggalkan lokasi pengukuran.

Pewarta: Rudi Salam l Editor: AS04