Hukrim  

Polisi di Tangerang Gagalkan Transaksi Narkoba, Belasan Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Belasan paket narkotika jenis sabu yang diamankan polisi. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,27 gram. Dari kasus tersebut, polisi menangkap dua orang pria berinisial ZA (55) dan SH (36).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan target, petugas melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan salah satu tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu di kawasan Jakarta Barat,” ujar Arnold, Kamis, 9 Juli 2026.

Baca juga:  Terlibat TPPU Jaringan Narkoba, AKP Deky Johathan Sasiang Digiring ke Mabes Polri

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria lain berinisial SH. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga petugas bergerak menuju rumah SH dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka kedua, petugas kembali menemukan barang bukti sabu serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut memang diperjualbelikan,” jelas Arnold.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 11 paket sabu dengan total berat bruto 9,27 gram, timbangan digital, plastik klip kosong untuk pengemasan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Baca juga:  Ayah dan Anak Penyekap Pria Paruh Baya di Tangerang Karena Utang 30 Juta Jadi Tersangka

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 1 tentang penyesuaian pidana jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 9,27 gram oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dapat menyelamatkan kurang lelebi 55 Jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 6 jiwa manusia.

Baca juga:  Diduga Tak Berizin dan Cemari Lingkungan, DLH Turun Tangan Cek Peternakan Sapi di Tangerang

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman