SEPETA Indonesia Nilai Aplikator Masih Manipulasi Potongan 8 Persen

Serikat Pengemudi Transportasi (SEPETA) Indonesia menilai hingga saat ini aplikator masih terus melakukan manipulasi layanan yang merugikan pengemudi. Bingkaikota.com/Bumi Sunyoto.

BINGKAIKOTA.COM – Serikat Pengemudi Transportasi (SEPETA) Indonesia menilai hingga saat ini aplikator masih terus melakukan manipulasi layanan yang merugikan pengemudi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta lalu, meminta aplikator memberikan 8 persen kepada pengemudi transportasi dari total pembayaran.

Sementara, aplikator menerapkan mulai 1 Juli 2026. Namun, pada praktiknya tetap mempertahankan skema layanan yang berdampak pada penurunan pendapatan pengemudi dengan nama dan mekanisme yang berbeda.

Oleh sebab itu, SEPETA memandang tindakan tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap semangat perbaikan tata kelola transportasi online yang selama ini diperjuangkan oleh pengemudi dan kurir.

“SEPETA menilai bahwa aplikator telah mengabaikan dan tidak menjalankan secara utuh arahan Presiden Prabowo Subianto, terkait potongan aplikasi yang lebih adil bagi pengemudi transportasi online untuk 8 persen dari total pembayaran,” ujar Iwan Setiawan, Jumat, 3 Juli 2026.

Iwan mengatakan, potongan aplikasi sebesar 8 persen hanya diberlakukan pada layanan angkutan penumpang, sementara layanan pengantaran makanan dan barang tetap berada di luar ketentuan tersebut.

“Artinya potongan 20 persen tetap berlaku bahkan lebih [potongan gelap] mengakibatkan ketidakadilan di antara sesama pengemudi yang bekerja dalam platform yang sama,” ungkapnya.

Iwan menambahkan, implementasi potongan 8 persen hanya berlaku pada layanan akses hemat dan tidak berlaku pada layanan penumpang reguler dari aplikasi customer.

Dalam catatan SEPETA atas penerapan potongan aplikasi 8 persen di lapangan yakni :

• Argo penumpang (Jabodetabek) yang didapat driver jarak kurang dari 4 kilometer dari Rp10.400 berkurang menjadi Rp10.212

Baca juga:  Prabowo Jenguk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi, Janji Evaluasi Total Sistem Keselamatan

• Argo malam, dari pukul 23.00 sampai dengan 05.00 dihapuskan. Pendapatan driver berkurang dari Argo Rp11.600 berkurang menjadi Rp10.400

“Artinya, penurunan pendapatan driver untuk mengganti biaya langganan hemat [Grab] ataj langganan gacor [Gojek] yang harus dibayar Rp20.000 oleh driver, untuk mendapatkan 10 trip perjalanan [tambal sulam],” kata Iwan.

Dirinaya menjelaskan, bahwa penerapan potongan aplikator dibagi menjadi beberapa bentuk, yakni pada layanan penumpang pun aplikator masih menerapkan sistem yang berbeda, yaitu layanan reguler dan layanan hemat atau program berlangganan tertentu. Kondisi ini menciptakan persaingan yang tidak sehat serta memperlemah posisi tawar pengemudi

• Bagi hasil 92 persen driver dan 8 persen. Aplikator masih memotong biaya lainnya, yakni biaya jasa aplikasi atau layanan aplikasi (sistem) yang diberlakukan setiap transaksi

“Bagi SEPETA Biaya layanan atau layanan aplikasi yang dipotong diluar komisi 92 persen dan 8 persen telah nyata memberatkan driver dan harus segera dikembalikan kepada driver. Sebagai wujud implementasi potongan 8 persen sepenuhnya,” tegas Iwan.

Penambah potongan maksimal 5 persen yang diambil setiap transaksi untuk dana penunjang atau kesejahteraan driver harus dikembalikan dalam bentuk pemberian BPJS ketenagakerjaan Untuk Progam jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sepenuhnya ditanggung Aplikator serta pemberian Bonus Hari Raya tanpa syarat kepada seluruh driver.

Peran Driver online dan kurir online nyata memberikan kontribusi besar terhadap negara riset kolaborasi antara Paramadina Public Policy Institute (PPPI) dan INDEF. Terungkap bahwa ekosistem ojek online menyerap 2,91 juta tenaga kerja langsung dan menyumbang hingga Rp565 triliun terhadap PDB Indonesia.

Baca juga:  Profile H. Supiani Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang

Selain itu, industri ini turut memberikan sumbangsih 2,62 juta pekerjaan turunan dalam ekosistem ekonomi digital, artinya sudah memberikan kontribusi besar untuk sektor transportasi dan PBD nasional maka sudah seharusnya driver online dan kurir online mendapatkan pengakuan sebagai pekerja platform yang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan hak kebebasan berserikat dan berunding.

Lebih lanjut semangat konferensi tingkat dunia Internasional Labor Conference 114 pada 1-12 Juni 2026 pada sidang ILO telah memutuskan Convensi C193 harus segera dijalankan di Indonesia tentang pengakuan Pekerja Platform.

Pada sidang ILC 114 pemerintah, pengusaha dan pengemudi telah bersepakat memberikan pengakuan status driver online dan kurir online bagian dari pekerja Platform yang berhak mendapatkan perlindungan sosial, kebebasan berserikat dan berunding, serta upah layak, Konvensi C193 bagian dari perjuangan panjang pengemudi berbagi negara tanpa terkecuali Indonesia terlibat langsung

Atas dasar itu, SEPETA berpandangan bahwa kebijakan penerapan potongan aplikasi 8 Persen yang saat ini dijalankan masih bersifat bias, populis, dan menimbulkan kontroversi karena tidak menyelesaikan akar persoalan yang dihadapi pengemudi transportasi online.

SEPETA mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres No 27 tahun 2026) yang resmi dan memiliki kekuatan hukum sebagai bagian dari lembaran negara, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjadi dasar pengawasan yang efektif terhadap perusahaan aplikator.

Baca juga:  Sah! Perpres Ojol Ditandatangai Prabowo: Aplikator 8 Persen, Pengemudi 92 Persen

Berikut sejumlah tuntutan SEPETA Indonesia:

1. Potongan aplikasi sebesar 8 persen wajib diberlakukan secara utuh pada seluruh layanan aplikasi, termasuk layanan penumpang, pengantaran makanan, dan pengantaran barang, tanpa potongan tambahan lainnya!

2. Penghapusan segala bentuk potongan tambahan, biaya tersembunyi, program berlangganan, maupun skema lain yang pada akhirnya membebani pengemudi dan konsumen.

3. Transparansi penuh terhadap struktur tarif, potongan aplikasi, dan seluruh komponen biaya yang dikenakan kepada pengemudi.

4. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan aplikator sebagai bentuk tanggung jawab terhadap risiko kerja pengemudi.

5. Penghentian seluruh kebijakan slod,hub,Aceng yang menciptakan diskripsi, perpecahan dan ketidakadilan di antara pengemudi.

6. Segera Ratifikasi konvensi ILO C193.

SEPETA Indonesia juga menyerukan kepada seluruh anggota untuk terus memperkuat persatuan, mempererat solidaritas, dan menggalang kekuatan bersama dalam memperjuangkan hak-hak pengemudi serta melawan setiap kebijakan yang merugikan dan mengabaikan kesejahteraan pengemudi transportasi Indonesia.

Pewarta: Bumi Sunyoto l Editor: AS04