Polsek Pinang Gencarkan Patroli Malam Cegah Ranmor, Balap Liar hingga Narkoba

Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Resor Metro Tangerang Kota, menggelar Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dan Razia Stasioner di sejumlah titik. Patroli digelar untuk mencegah berbagai kejahatan, tawuran hingga balap liar. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Resor Metro Tangerang Kota, menggelar Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dan Razia Stasioner di sejumlah titik. Patroli digelar untuk mencegah berbagai kejahatan, tawuran hingga balap liar.

“Patroli dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan tindak kejahatan, seperti curas, curat, curanmor, penyalahgunaan narkoba, balapan liar, pelanggaran lalu lintas, serta kejahatan lainnya,” kata Kapolsek Pinang, IPTU Adityo Wijanarko, Senin, 15 Juni 2026.

Baca juga:  Bawa Sabu, 2 Pria di Tangerang Diamankan Polisi saat Gelar Operasi Cipkon

Adityo menyebutkan, patroli diawali dengan apel pada dinihari tadi sekitar pukul 00.30 WIB. Usai apel, tim melaksanakan patroli roda dua mobile dengan pendekatan humanis, tepat, dan terukur.

“Kegiatan ini digelar sebagai upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pinang, Resor Metro Tangerang Kota,” kata Adityo.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pinang dalam menjaga rasa aman masyarakat melalui kehadiran polisi yang presisi dan responsif di lapangan,” tambahnya.

Baca juga:  Polisi Siagakan 22 Pos Pantau di Titik Rawan Kriminalitas di Kota Tangerang

Adityo menyebutkan, selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, kondusif, dan tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas.

Masyarakat bersama Polri bersinergi untuk menjaga wilayah, dan diharap bila ada gangguan kamtibmas segera hubungi Call Center 110.

“Petugas memastikan seluruh wilayah sasaran dalam keadaan terkendali dengan hasil nihil kejadian menonjol,” tandas Adityo.

Baca juga:  Tekan Angka Kejahatan, Polsek Pinang Rutin Gelar Razia Malam

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman