Hukrim  

Diduga Belum Kantongi Izin, Indomaret di Cipondoh Tangerang Nekat Beroperasi

Gerai Indomaret di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, yang baru dibuka menuai sorotan. Pasalnya, bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Gerai Indomaret di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, yang baru dibuka menuai sorotan. Pasalnya, bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan di lokasi, sejak awal pembangunan hingga bangunan selesai, tidak terlihat papan informasi PBG yang umumnya dipasang sebagai bukti legalitas pembangunan. Meski demikian, aktivitas usaha tetap berjalan dan gerai tersebut telah dibuka untuk umum.

Saat ditemui dalam acara pembukaan, Koordinator Keamanan Indomaret, Wandi memilih tidak memberikan komentar terkait persoalan perizinan bangunan.

“Saya nggak mau. Setiap ada grand opening nggak ada wawancara. Saya nggak mau, takut ada kesalahan,” ujar Wendi kepada awak media, Sabtu, 30 Mei 2026.

Baca juga:  Dikeluh Warga, Lapak Sampah Ilegal di Kunciran Kota Tangerang Distop Pengankutannya ke Rawa Kucing

Di sisi lain, Ketua RW 02 Poris Plawad Indah, Wandi Hardani mengaku mengetahui adanya pembangunan hingga pembukaan gerai tersebut.

“Saya Ketua RW sini, Poris Plawad Indah. Saya tahu kalau ada pembangunan Indomaret, ” kata Wandi.

Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait izin bangunan yang dimiliki gerai tersebut.

“Untuk bangunan sekitar 40 sampai 50 hari itu, dari pihak RT dan RW mengetahui. Kalau soal izin bangunannya saya kurang tahu,” ugkap Wandi.

Sorotan semakin menguat lantaran sebelumnya Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra sempat menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap bangunan tersebut.

Pada 18 Mei 2026, ia menyebut pihaknya telah melayangkan surat peringatan dan akan menerbitkan surat peringatan terakhir sebelum dilakukan penyegelan.

Baca juga:  Kerap Beraksi, Polsek Jatiuwung Berhasil Mengamankan Pelaku Ranmor

“Sudah dikasih surat peringatan. Besok dibuat surat peringatan terakhir, baru kita segel,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, pernyataan itu berubah. Saat dikonfirmasi kembali pada Sabtu, 30 Mei 2026, ia menyebut informasi yang diterimanya menyatakan bahwa izin PBG bangunan tersebut telah terbit.

“Nanti saya konfirmasi lagi bang, infonya izin PBG-nya sudah jadi,” kata Hendra.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengurusan izin disebut dilakukan oleh seseorang berinisial FS.

“Semalam WA dengan Kasi Penegakan, PBG-nya sudah jadi katanya,” tambah Hendra.

Perubahan informasi tersebut memunculkan tanda tanya. Sebab, selama proses pembangunan hingga bangunan selesai, tidak terlihat adanya papan informasi PBG di lokasi. Selain itu, izin disebut telah terbit setelah bangunan rampung dan gerai mulai beroperasi.

Baca juga:  Abaikan Somasi, Devloper Nur Resident Properti PT PEC Dilaporkan Polisi

Padahal sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang dikabarkan akan menindak dugaan pelanggaran perizinan bangunan tersebut dan berencana melakukan langkah penegakan hukum. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut berupa inspeksi lapangan, surat panggilan terakhir, maupun penyegelan sebagaimana yang sempat disampaikan.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman