BINGKAIKOTA.COM – Camat Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Hendriyanto, diduga mengabaikan surat konfirmasi soal pembelian kamera dan lensa seharga Rp44 juta pada anggaran tahun 2025.
Surat tersebut dilayangkan oleh Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) Kota Tangerang, sebanyak dua kali. Namun, hingga kini belum juga ada respon atau jawaban.
Ketua PWHI Kota Tangerang, Titus Yan Huler msngatakan, Camat Karang Tengah wajib memberikan informasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik (KIP).
“Surat pertama tanggal 29 April 2026 dan surat kedua tanggal 18 Mei 2026, perihal konfirmasi mengenai pembelian kamera dan lensa. Namun, hingga belum juga ada respon atau jawaban,” ujar Titus, Sabtu, 23 Mei 2026.
Ia menambahkan, dalam isi surat yang dilayangkan kepada camat Karang Tengah, mengenai pembelian kamera merk Canon EOS 6D Mark II dan lensa Kit EF 24-105 mm f/41 sebesar Rp44 juta tahun anggaran 2025.
“Kami mempertanyakan anggaran pembelian kamera tersebut, karena melalui searching di online ada harga yang lebih rendah dari anggaran tersebut, kenapa membeli yang lebih mahal,” ucap Titus.
Menurutnya, dalam hal ini Camat Karang Tengah diduga melakukan penolakan menjawab secara diam-diam, dan melakukan pelanggaran kewajiban pelayanan informasi publik.
“Jika surat kami tetap tidak ditanggapi maka kami akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” tandas Titus Mengaskan.
Hingga berita ini ditayangakn, Bingkaikota.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, khusunya Camat Karang Tengah, Hendriyanto.
Pewarta: Lukman Hakim l Editor: AS04


