Hukrim  

Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Aceh Tamiang

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Rantau, Desa Alur Cucur Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Rantau, Desa Alur Cucur Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, beberapa waktu silam.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat mengatakan, pelaku berinisial RU, 28 tahun berhasil ditangkap pada 14 Mei dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Tugu Upah, tepatnya di Desa Simpang Empat Upah, Kecamatan Bendahara.

Dikatakan, pelaku tersebut ditangkap berkat laporan korban yang mana dia telah di jambret oleh pemuda dan di dalam tasnya itu ada handphone HP Oppo A6X, dompet berisi uang tunai.

Kemudian tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek jajaran dan melakukan penangkapan tersebut terhadap RU.

“Pelaku jambret telah kita tangkap dan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, lima buah kartu ATM BSI, satu buah kartu ATM Bank Aceh, kartu keluarga sejahtera milik korban, satu buah HP Oppo A6X, uang sebesar 2.107.000, dompet warna cokelat dan satu unit sepeda motor milik pelaku,” terang Rahamat, Jumat, 15 Mei 2026.

RU sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Aceh Tamiang, dan saat ini mereka sudah dilakukan proses hukum atas perbuatannya melakukan tindak pidana.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku terancam pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

“Polres Aceh Tamiang akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor dan jambret, serta pelaku keriminal lainnya, tindakan tegas akan kita lakukan di lapangan ataupun saat didalam penyidikan,” tandas Rahmat.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman